Jawaban: d
Menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, bentuk penyampaian pendapat di muka umum meliputi unjuk rasa/demokrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Demikian soal tes akademik masuk Bintara Polri tahun 2022 bagian Undang-Undang Kepolisian terbaru, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Konten ini tidak menjamin kebenaran yang bersifat mutlak, karena tidak menutup kemungkinan ada eksplorasi jawaban lainnya.***