Dikutip dari laman badan wakaf Indonesia, Kata “Wakaf” atau”Wact” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat” atau tetap berdidi”. Kata “Wakafa-Yaqufu-Waqfan” sama artinya “Habas-Yahbisu-Tahbisan”. 1 Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian.
Artinya : Menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan.
2. Hukum mewafatkan harta adalah….
a.wajib
b. sunnah
c. makruh
d. mubah
e. haram
Baca Juga: Soal PAT UKK Kelas 5 Tema 9 Benda-Benda di Sekitar Kita Terbaru Tahun 2022, Lengkap Kunci Jawaban
Jawaban: b
Hukum wakaf ialah sunnah muakkad atau amalan sunnah yang dianjurkan karena wakaf termasuk sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan atau waqif telah wafat. Artinya: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai
3. Orang yang mewakafkan harta disebut….
a.mauquf
b. mauquf 'alaih
c. wukuf
d. wakaf
e. waqif
Jawaban: e
Dikutip dari laman badan wakaf Indonesia, Orang yang mewakafkan hartanya disebut wakif.
Baca Juga: Soal UAS PAS Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 2 Plus Kunci Jawaban dan Pembahasan
4. Barang yang diwakafkan disebut….
a. mauquf
b. mauquf 'alaih
c. wukuf
d. wakaf
e. waqif
Jawaban: a