Skor 2: jika kamu mampu menjawab dua jawaban dengan baik
Skor 1: jika kamu mampu menjawab satu jawaban dengan baik
1. Sebutkan pengertian jalan!
Jawaban:
Berdasarkan UU RI No 38 Tahun 2004 tentang jalan, disebutkan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Sedangkan menurut UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang diundangkan setelah UU No 38, jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
2. Sebutkan pengertian jalan raya!
Jawaban: Jalan raya ialah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain.
3. Sebutkan pengertian rambu lalu lintas!