Wakaf menurut bahasa artinya menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u).
Bisa juga diartikan menahan untuk dijual, dihadiahkan atau diwariskan.
Sedangkan menurut istilah, wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.
2. Sebutkan rukun-rukun wakaf.
Pembahasan:
Rukun-rukun wakaf ada 4, antara lain sebagai berikut:
- Orang yang berwakaf dengan syarat memiliki penuh harta tersebut, berakal, baligh dan bertindak secara hukum.
- Benda yang diwakafkan dengan syarat benda tersebut harus harta yang berharga, harus diketahui kadarnya, harus milik orang yang berkawaf dan harta harus berdiri sendiri.
- Orang yang menerima manfaat wakaf