Kelengkapan Negara Indonesia Setelah Proklamasi Kemerdekaan, Sejarah Indonesia Kelas 11 Halaman 135

- 27 Maret 2022, 21:07 WIB
Ilustrasi. Pembahasan soal Sejarah Indonesia kelas 11 halaman 135.
Ilustrasi. Pembahasan soal Sejarah Indonesia kelas 11 halaman 135. /Pexels

Kelengkapan negara yang belum dimiliki oleh Indonesia meskipun telah merdeka adalah presiden, lambang negara, UU, perangkat negara (lembaga legislatif dan menteri kabinet).

Lalu tindakan apa yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia? Sehari setelah proklamasi kemerdekaan yakni pada 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang untuk melengkapi kelengkapan negara.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 165 Uji Kompetensi Bab 8 Terbaru 2022, Makanan Halal dan Haram

Sidang PPKI 18 agustus 1945 dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Ditetapkan bahwa presiden Indonesia adalah Ir. Soekarno, dan wakil presiden adalah Drs. Moh. Hatta.

Sidang PPKI selanjutnya adalah pada 22 Agustus 1945. Pada sidang ini dibentuk dua badang kelengkapan negara yakni Komite Nasional Indonesia Pusat dan Badan Keamanan Rakyat.

KNIP sendiri dilantik pada 29 Agustus 1945 hingga 15 Februari 1950. Badan ini merupakan badan legislatif yang bertugas membantu tugas kepresidenan.

Badan Keamanan Rakyat (BKR) bertugas untuk menjaga keamanan rakyat. Adapun BKR dibagi menjadi BKR pusat dan BKR daerah.

Baca Juga: Soal PJOK Kelas 6 Semester 2 Terbaru 2022 Beserta Pembahasan Kunci Jawaban UTS Lengkap

Sekian pembahasan soal latih Uji Kompetensi bab 6 Sejarah Indonesia kelas 11 halaman 135 tentang kelengkapan negara Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan. Selamat belajar!

Disclaimer:

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah