11. Peraturan daerah merupakan pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih rinci di setiap daerah.
12. Wewenang DPRD yaitu membentuk daerah bersama kepala daerah, membahas bersama kepala daerah dan menyetujui RAPBD menjadi APBD.
Kemudian melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Lalu mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan memilih kepala daerah jika ada kekosongan jabatan.
Itulah kunci jawaban PKN kelas 7 halaman 150.
Disclaimer: Artikel tidak menjamin kebenaran yang bersifat mutlak karena tidak menutup kemungkinan ada eksplorasi jawaban lainnya.***