Menurutnya, hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum itu bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ataupun masyarakat.
Baca Juga: 30 Top Lagu Indonesia Terbaru 2022 Viral dan Populer di TikTok dan Spotify
b.) Prof Subekti S.H.
Menurutnya, hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
c.) Van Apeldorn
Menurutnya, tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib dan pergaulan hidup manusia secara damai dan adil, dan hukum itu sendiri menghendaki perdamaian.
Baca Juga: Pembahasan Soal Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 126 Kutipan Hikayat dan Analisis Kandungan Nilai
2.) Berdasarkan rumusan tujuan hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar yang kalian temukan. Kemudian coba kalian rumuskan tujuan hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri.
Pembahasan:
Persamaan: sama-sama bertujuan untuk mengatur kebahagiaan, kemakmuran dan perdamaian