Pembahasan:
Perundingan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 17 Januari 1948 tersebut menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut :
1.) Akan dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).
2.) Belanda akan tetap berkuasa di Indonesia sampai saat penyerahan kedaulatan kepada RIS.
3.) Kedudukan RIS sejajar dengan Belanda
4.) Republik Indonesia merupakan bagian dari RIS.
5.) Pasukan Republik Indonesia harus ditarik dari daerah pendudukan yang berhasil direbutnya dari tangan Belanda.
6.) Republik Indonesia harus mengakui daerah yang berhasil diduduki Belanda sejak agresi militer pertama Belanda.
Disclaimer :