Pembahasan Soal PKN Kelas 10 Halaman 142, Uji Kompetensi Bab 4 Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia

- 4 Maret 2022, 16:00 WIB
Pembahasan Soal PKN Kelas 10 Halaman 142, Uji Kompetensi Bab 4 Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
Pembahasan Soal PKN Kelas 10 Halaman 142, Uji Kompetensi Bab 4 Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia /Buku Kemendikbud PKN kelas 10 SMA/MA

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 110, 111, 112 Sistem Ekskresi Manusia PG Semester 2 Lengkap Terbaru 2022

2. Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah? Jelaskan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia!

Jawaban: Otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai aspirasi masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penerapan otonomi daerah dalam NKRI adalah adanya pembagian daerah otonom seperti provinsi, kabupaten, dan kota.

3. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia!

Jawaban: Pemerintah daerah berperan dalam memanfaatkan hak otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengembangkan sendiri daerahnya.

Baca Juga: Pembahasan Soal Bahasa Indonesia Kelas 10, Halaman 137 Majas Hikayat Bayan Budiman dan Tukang Pijit Keliling

4. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia!

Jawaban: Hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah hubungan yang menyangkut kedudukan keduanya dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Dalam hal ini, pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional sedangkan pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing.

Hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik (good government), yang artinya dengan pembagian kinerja tersebut dapat diusahakan pemaksimalan hasil.

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x