RINGTIMES BALI - Berikut pembahasan soal pendapat pakar tentang makna negara kesatuan PKn kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK halaman 95 Tugas Kelompok 4.1 nomor 1 Bab 4 semester 2.
Artikel pembahasan soal PKn kelas 12 ini dapat digunakan sebagai bahan evaluasi setelah mengerjakan soal Tugas Kelompok 4.1 yang terdapat pada Bab 4 halaman 95.
Diharapkan adik-adik sekalian dapat memahami materi Bab 4 Dinamika Persatuan dan Kesatuan dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia mata pelajaran PKn kelas 1 khususnya soal yang ada di halaman 95.
Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 2 SD MI Tema 7 Subtema 1 Halaman 42 Arsirlah Seperempat Bagian dari Gambar
Dilansir dari buku pembelajaran PKn kelas 12 BSE Kemendikbud Edisi 2017, menurut alumni Pendidikan PKN Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kunti Nur Afifah, S.Pd, kepada Ringtimes Bali, berikut pembahasannya:
Tugas Kelompok 4.1 (nomor 1)!
1. Identifikasi tiga pendapat para pakar tentang makna negara kesatuan.
Alternatif jawaban:
- CF Strong: negara kesatuan merupakan negara yang kedaulatannya tidak terbagi atau kekuasaan pemerintah pusatnya tidak terbatas. Wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.