2. Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
3. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, atau hartanya, termasuk keluarganya.
4. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
5. Norma Adat
Sumber: Bersumber dari kepantasan, kepatuhan, dan kebiasaan yang berlaku pada suatu masyarakat.
Sanksi: Berupa sanksi bagi pelakunya dapat dikucilkan atau diusir dari suatu keomunitas atau daerah tertentu.
Contoh perbuatan:
1. Masyarakat Dayak mengharuskan perkawinan dilaksanakan dengan sistem endogamy.
2. Larangan pernikahan dengan marga yang sama pada orang Batak (Tapanuli).