= Rp12.000.000 – Rp1.200.000 = Rp10.800.000 x 30 = Rp324.000.000
Pajak UMKM = 0,5/100 x Rp324.000.000 = Rp1.620.000
14. Sebuah dealer penjualan sepeda motor menawarkan tiga jenis penawaran dalam penjualan motor X. Ketiga jenis sistem pembayaran tersebut disajikan dalam tabel berikut. (lihat soal di buku)
Jawaban:
Tipe 1 = uang muka + angsuran x bulan
= 900.000 + 450.000 x 35
= 900.000 + 15.750.000
= Rp16.650.000
Tipe 2 = 1.500.000 + 430.000 x 35
= 1.500.000 + 15.050.000 = Rp16.550.000