Paragraf 5: Hak warga negara ditetapkan dalam UUD 1945.
Halaman 48 dan 49
Hak-hak warga negara Indonesia dan ketentuan dalam UUD 1945
1. Mendapat perlindungan hukum: Pasal 27 ayat (1)
2. Mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak: Pasal 27 ayat (2)
3. Ikut serta dalam upaya bela negara: Pasal 27 ayat (3)
4. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran: Pasal 28E ayat (3)
5. Kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing: Pasal 28E ayat (1)
6. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara: Pasal 30 ayat (1)