Pembelajaran PPKn Kelas 8 Bab 3, Memaknai Peraturan Perundang-Undangan, Tentang UUD 1945 dan Ketetapan MPR

- 27 Desember 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi - pembelajaran PPKn Kelas 8 Bab 3 tentang memaknai peraturan perundang-undangan.
Ilustrasi - pembelajaran PPKn Kelas 8 Bab 3 tentang memaknai peraturan perundang-undangan. /unsplash/

 

RINGTIMES BALI - Hallo adik-adik, berikut adalah pembelajaran PPKn Kelas 8 Bab 3 tentang memaknai peraturan perundang-undangan.

Pada artikel ini, adik-adik akan dipelajari pembelajaran PPKn Kelas 8 Bab 3 tentang memaknai peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari Buku Paket BSE PPKn Kemendikbud RI, disertai dengan sedikit ulasan dari Cecep Gaos.

Baca Juga: Pembahasan Soal IPS Kelas 8 SMP Halaman 189 190 191 Uji Kompetensi 3 Keunggulan dan Keterbatasan Antarruang

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Pengertian peraturan perundang-undangan nasional. Peraturan perundang-undangan menurut UU No 12 Tahun 2011 memiliki pengertian  peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 terdiri atas:

A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

B. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah