5. Berikut merupakan pengertian ketahanan pangan adalah … .
a. Kondisi terpenuhi kebutuhan pangan sehari-hari
b. Besarnya kebutuhan pangan bagi penduduk
c. Kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau
d. Ketersediaan tingkat kebutuhan pokok penduduk
e. Kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya
Jawaban: c. Kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
Pembahasan: Pengertian ketahanan pangan sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2012 adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya.
Aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.