1) MK bertugas Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Sedangkan, MA bertugas Mengadili putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
2) MK bertugas menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan, MA bertugas Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden maupun Peraturan Daerah.
Baca Juga: Kunci Jawaban Latihan Soal Penilaian Harian PAI Pelajaran 9 Kelas 3 SD, Pilihan Ganda
3) MK tidak memiliki lembaga peradilan di bawahnya. Sedangkan, MA Memiliki badan peradilan di bawahnya seperti Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan lainnya.
Demikian merupakan pembahasan tentang Jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.***