- UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
- UU No. 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana atau Prasarana Penerbangan.
- UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia yaitu mengwnau Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Demikian pembahasan tentang KUHP.***