Peran Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Materi PKN Kelas 12 SMA SMK

- 13 Oktober 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi peran hakim sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia materi kelas 12 SMA.
Ilustrasi peran hakim sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia materi kelas 12 SMA. /Pixabay mohamed_hassan

RINGTIMES BALI - Berikut ini adalah materi tentang peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman untuk kelas 12 SMA/SMK.

Dalam artikel ini akan dipaparkan secara lengkap materi pembelajaran kelas 12 tentang peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.

Artikel peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia merupakan referensi belajar sebelum memperoleh pelajaran di sekolah.

Baca Juga: Soal PTS Ganjil Bahasa Indonesia Kelas 12 Dilengkapi Kunci Jawaban Terbaru

Materi kelas 12 SMA/SMK tentang peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia dikutip dari kanal YouTube Buku Paket pada 13 Oktober 2021.

Peran Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman

Di Indonesia perwujutan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang merupakan penyempurnaan dari undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.

Baca Juga: Pembahasan Soal Prakarya Kelas 12 SMA Bab 1 Wirausaha Produk Kerajinan untuk Pasar Lokal

Maka dari itu, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Inilah lembaga-lembaga yang berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif eksekutif maupun lembaga lainnya.

Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh Hakim.

Baca Juga: Latihan Soal PTS PAI kelas 12 SMA Semester 1 2021 Dilengkapi Kunci Jawaban

Hakim merupakan pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran Hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan atau Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan kekuasaan lain dalam memutuskan suatu perkara.

Baca Juga: Latihan Penilaian Akhir Semester 1 PAS UAS Bahasa Inggris Kelas 12 Kurikulum 2013

Jika hakim dapat terpengaruhi oleh pihak lain ketika memutuskan sebuah perkara, maka keputusan hakim tersebut cenderung tidak adil dan dapat meresahkan masyarakat serta wibawa hakim Dan juga hukum akan memudar.

Sesuai ketentuan undang-undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok:

1.Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan hakim agung

Baca Juga: Latihan Soal USBN PKN Kelas 12 Tahun 2021-2022 Lengkap dengan Kunci Jawaban

2.Hakim yang ada dibawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, Peradilan Militer, peradilan tata usaha negara, dan hakim yang ada di pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan tersebut.

3.Hakim pada mahkamah konstitusi yang disebut dengan hakim konstitusi.

Setiap hakim melaksanakan proses peradilan yang diselenggarakan di sebuah tempat yang disebut pengadilan.

Untuk itu, perbedaan antara konsep peradilan dan pengadilan.

Baca Juga: Soal PTS Seni Budaya dan Kunci Jawaban Terbaru, Kelas 12 Semester 1 K13

-Peradilan merujuk pada proses mengadili sebuah perkara sesuai dengan kategori perkara tersebut.

-Pengadilan merujuk pada lokasi atau tempat untuk mengadili sebuah perkara atau tempat melaksanakan proses peradilan demi menegakkan hukum.

a.Secara umum pengadilan memiliki tugas untuk mengadili perkara berdasarkan hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Baca Juga: Kunci Jawaban Sejarah Kebudayaan Islam Kelas 3 MI Halaman 57, Masa Remaja Nabi Muhammad

b.Pengadilan tidak diperbolehkan menolak atau memeriksa maupun mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang.

c.Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili seluruh perkara yang masuk ke dalam peradilan dan pengadilan.

Itulah materi tentang peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman untuk kelas 12 SMA/SMK. Semoga bermanfaat dan selamat belajar.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah