Jawaban:
- Melakukan penanaman kembali pada hutan yang gundul atau reboisasi.
- Melestarikan dan menjaga hutan dari penebangan liar.
- Tidak mengeksploitasi sumber daya alam di hutan terutama kayu.
- Melakukan sistem tebang pilih.
- Menjadikan kawasan hutan menjadi cagar alam yang dilindungi.
Baca Juga: Ikatan Cinta 11 September 2021, Ibu Kandung Andin Masih Hidup dan Siap Balas Dendam ke Mama Sarah
- Melakukan kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah setempat sebagai upaya perlindungan hutan.
- Menerapkan Peraturan Undang-Undang Perlindungan hutan.
- Memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait manfaat hutan dan bahaya perusakan hutan bagi warga sendiri.