Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 57 Aktivitas 3.1 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan

- 28 Agustus 2021, 06:30 WIB
Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 57 Aktivitas 3.1 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan
Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 57 Aktivitas 3.1 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan /Buku Paket PPKN Kurikulum 2013 revisi 2017 kelas 8 SMP/

RINGTIMES BALI - Hai adik-adik siswa kelas 8 berikut kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 57 aktivitas 3.1 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan simak selengkapnya di artikel ini.

Dalam pembahasan artikel ini, akan dijabarkan kunci jawaban pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 8 SMP MTs pada Bab 3 tentang Memaknai Peraturan Perundang-undangan aktivitas 3.1 tabel 3.3 di halaman 57.

Dengan kunci jawaban ini, diharapkan adik-adik dapat lebih meningkatkan pemahaman materi dan menambah wawasan khususnya tentang peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 2 IPA Kelas 9 Halaman 112, Sistem Perkembangbiakan Tumbuhan dan Hewan

Untuk dapat menjawab tugas pada halaman 57 aktivitas 3.1 adik-adik dapat membuka buku paket Pendidikan kewarganegaraan Kurikulum 2013 revisi 2017, namun ingat berdoa sebelum belajar ya!

Dan berikut kunci jawaban terkait makna tata urutan peraturan perundang-undangan dilansir dari kanal YouTube Media Jawaban, Sabtu 28 Agustus 2021.

Pada halaman 57 akan ada tabel 3.3 adik-adik diminta untuk menjabarkan aspek informasi sebagai berikut:

1). Pengertian peraturan perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 116, Menyusun Sinopsis Hikayat Bunga Kemuning

2). Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan

1. Dasar Yuridis (hukum) sebelumnya

Penyusunan Peraturang perundang-undangan harus mempunyai landasan yuridis yang jelas, tanpa landasan yang jelas, peraturan perundang-undangan yang disusun tersebut dapat batal demi hukum.

2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis

Peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar yuridis adalah peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi.

3. Peraturan Perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama

Dengan dikeluarkannya suatu peraturan perundang-undangan baru, maka apabila telah ada peraturan perundang-undangan sejenis dan sederajat yang telah diberlakukan secara otomatis akan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 37, 38, 39, Frasa Verba dan Nomina, Afiksasi

4. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Peraturan perundang-undangan yang secara hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka secara otomatis dinyatakan batal demi hukum.

5. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum

Apabila terjadi pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus dan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yang sederajat tingkatnya

6. Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda

7. Peraturan Perundang-Undangan hanya dapat dihapus, dicabut atau diubat oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 Halaman 55 Latihan 1.5 Notasi Ilmiah Bentuk Baku

3). Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Berdasarkan TAP MPRS Bo.XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum. Tata Urutan Peraturan perundang-undangan yaitu:

- UUD 1945

- Ketetapan MPR

- Undang-Undang

- Peraturan pemerintah

- Keputusan Presiden

- Peraturan menteri dan instruksi menteri

Catatan : ketentuan dalam TAP MPR ini sudah tidak berlaku.

Berdasarkan TAP MPR No.111/MPR.2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata Urutan Peraturan perundangan-undangan yaitu :

- UUD 1945

- TAP MPR

- Undang-undang

- Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang

- Peraturan Pemerintah

- Keppres

- Peraturan Daerah

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Penilaian Harian IPA Kelas 8 Semester 1 Bab 1

Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jenis dan Hierarki Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sebagai berikut:

- UU Negara Republik Indonesia tahun 1945

- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)

- Peraturan pemerintah

- Peraturan Presiden

- Peraturan Daerah

Catatan : Ketentuan dalam TAP MPR ini sudah tidak berlaku

4). Ciri-ciri Peraturan Perundang-Undangan

Semua peraturan perundang-undangan memiliki sifat dan ciri-ciri sebagai berikut:

- Peraturan Perundang-Undangan dalam wujud peraturan tertulis

- Peraturan Perundang-Undangan berisi aturan pola tingkah laku atau norma hukum

- Peraturan Perundang-Undangan mengikat secara umum dan menyelurh

- Peraturan Perundang-Undangan dibentuk, ditetapkan dan dikeluarkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang baik ditingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Uji Kompetensi 2 Matematika Kelas 8 Halaman 66-69 Bab 2 Koordinat Kartesius

5. Fungsi peraturan perundang-undangan

- Untuk memberikan perlindungan atas Hak Asasi Manusia

- untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara

- Untuk menciptakan suasana aman, tertib, tentram dan kehidupan yang harmonis rasa

- Untuk mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera, aman, rukun dan harmonis

- Menentukan aturan-aturan yang menjadi pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebagai warga negara dan warga masyarakat.

Itulah pembahasan kunci jawaban dari aktivitas 3.1 tabel 3.3 kelas 8 SMP semoga dapat menjadi bahan pembelajaran adik-adik di rumah.***

 

 

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Buku Paket PPKN Kurikulum 2013 edisi Revisi 2017.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah