Paragraf 5 : Tri Kerukunan Umat Beragama dimulai dengan kerukunan antarumat beragama dalam satu agama.
Paragraf 6 : Tri Kerukunan Umat Beragama selanjutnya yaitu kerukunan antarumat beragama yang memiliki pemahaman tentang kehidupan yang rukun antarmasyarakat meskipun berbeda agama dan keyakinan.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA SMP Kelas 7 Halaman 21 Objek Ilmu Pengetahuan Alam dan Pengamatannya
Paragraf 7 : Tri Kerukunan Umat Beragama yang terakhir yaitu kerukunan antar umat beragama mengandung pengertian bahwa tiap-tiap umat beragama dapat bekerja sama dengan baik dengan pemerintah dalam menjaga kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.***