Ini Deretan Kata Baku yang Jarang Orang Ketahui, Legalisir atau Legalisasi?

19 Maret 2023, 13:26 WIB
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi kelima. /Tangkapan layar Apk KBBI V

RINGTIMES BALI - Kata baku adalah kata yang digunakan sebagai komunikasi publik dan bersifat formal, seperti forum pendidikan, perundang-undangan, penulisan karya tulis ilmiah, dan untuk surat-menyurat secara resmi.

Kata baku di Indonesia secara khusus dihimpun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan sudah seharusnya wajib digunakan dalam forum yang bersifat resmi dan formal.

Namun, tak sedikit masyarakat kita belum mengenal kata baku. Untuk itu, diperlukannya platform yang dapat memberikan edukasi terkait kata baku dan kaidah kebahasaan yang berlaku di Indonesia.

Berikut RINGTIMES BALI paparkan mengenai deretan kata baku yang jarang orang ketahui:

Baca Juga: Berceritalah Tentang Apa yang Kau Suka kepada Tuhan, Buku Kumpulan Puisi Karya Pemuda asal Bali

1. Praktek (tidak baku), praktik (baku)

2. Apotik (tidak baku), apotek (baku)

3. Supir (tidak baku), sopir (baku)

4. Legalisir (tidak baku), legalisasi (baku)

5. Terorganisir (tidak baku), terorganisasi (baku)

6. Seksama (tidak baku), saksama (baku)

Baca Juga: Contoh Soal US Bahasa Inggris Kelas 6 SD MI Terbaru 2023 Semester 2 Disertai Kunci Jawaban Terlengkap

7. Reflek (tidak baku), refleks (baku)

8. Familiar (tidak baku), familier (baku)

9. Analisa (tidak baku), analisis (baku)

10. Ramadhan (tidak baku), ramadan (baku)

11. Sholat (tidak baku), salat (baku)

12. Ketik (tidak baku), tik (baku)

Baca Juga: Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 1 SD Ulanganan Harian

13. Hirarki (tidak baku), hierarki (baku)

14. Hutang (tidak baku), utang (baku)

15. Respon (tidak baku), respons (baku)

Demikian sedikit informasi mengenai deretan kata baku yang jarang orang ketahui.

Nantikan konten tentang kebahasaan lainnya di RINGTIMES BALI.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: KBBI

Tags

Terkini

Terpopuler