Pembahasan PKN Kelas 12 Halaman 39 Tugas Mandiri 2.2 Melaksanakan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Kasus Narkoba

28 September 2022, 17:17 WIB
Ilustrasi pembahasan mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 39 Tugas Mandiri 2.2 melaksanakan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkoba. /PIXABAY/Wokandapix

RINGTIMES BALI - Berikut pembahasan mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 39 Tugas Mandiri 2.2 melaksanakan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkoba kurikulum 2013.

Pembahasan mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 39 Tugas Mandiri 2.2 melaksanakan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkoba terdapat dalam buku paket Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTS Bab 2.

Pembahasan mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 39 Tugas Mandiri 2.2 melaksanakan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkoba dapat menjadi bahan evaluasi serta referensi dalam mengerjakan tugas.

Dilansir dari Buku Kurikulum 2013 dan dipandu oleh Kunti Nur Afifah, Prodi Pendidikan PKN, Universitas Muhammadiyah Malang.

Baca Juga: Pembahasan Mata Pelajaran PKN Kelas 12 Halaman 71 Internet Bikin Kemajuan Sekaligus Kehancuran Negara, Mengapa

Berikut mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 39 Tugas Mandiri 2.2 melaksanakan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkoba.

Tugas Mandiri 2.2

Bacalah berita di bawah ini.

Hukuman Mati Bandar Narkoba Harus Konsisten Direktur Eksekutif Institute for Strategic and Development Studies (ISDS), M. Aminuddin, meminta hukuman mati bagi para bandar besar narkoba yang telah terkena vonis hukuman mati harus dilaksanakan secara konsisten.

“Tindakan para bandar besar narkoba telah menyebabkan kematian bagi banyak orang, yang

sebagian besar adalah anak muda yang mestinya adalah generasi penerus. Hukuman mati memang layak dijatuhkan kepada mereka,” tutur Aminuddin, Minggu (29/11) malam.

Baca Juga: Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 9 Semester 1 Tahun 2022 Terbaru, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Aminuddin mendukung pernyataan Direktur Advokasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Yunis Farida Oktoris, yang antara lain mengemukakan agar hukuman mati bagi para pengedar narkoba dilaksanakan secara konsisten. Itu karena Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat narkoba.

Ia memprediksi, angka kematian akibat narkoba dari tahun ke tahun cenderung meningkat, seiring bertambahnya angka penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.

Oleh karena itu, Indonesia tidak perlu takut terhadap tekanan asing yang tidak menyetujui hukuman mati bagi bandar besar narkoba.

Ini terutama karena Indonesia sudah berada pada kondisi darurat narkoba serta agar hukuman mati menimbulkan efek jera.

“Aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Jangan mau diiming-imingi sejumlah uang oleh para bandar besar narkoba yang uangnya memang tidak berseri,” ucap pengamat dan peneliti masalah-masalah sosial dan politik ini.

Baca Juga: Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 8 Semester 1 Tahun 2022 Terbaru, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Lebih jauh Aminuddin mengimbau, pers Indonesia mesti terus memberitakan pentingnya pemberantasan narkoba. 

Hal tersebut semata-mata untuk penyelamatan generasi muda serta bagi Indonesia yang lebih baik ke depan.

Dalam hubungan itu, jurnal data BNN 2014 menyebutkan, total kematian akibat narkoba diprediksi meningkat karena persentase jumlah penyalahguna narkoba bertambah, dari 1,9 persen (2008) menjadi 2,2 persen (2011).

Jumlah ini diperkirakan terus meningkat pada 2015 menjadi 2,8 persen.

Di sisi lain, saat ini ada sekitar 60 terpidana kasus narkoba yang telah diputuskan untuk dihukum mati dan menanti waktu eksekusi.

Jumlah tersebut tidak termasuk delapan orang yang telah dieksekusi mati dalam tahap kedua pada 29 April 2015.

Sementara itu, tahap pertama eksekusi mati kasus narkoba dilakukan pada 18 Januari 2015 terhadap lima terpidana, yakni Ang Kiem Soei asal Belanda, Namaona Denis warga Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira dari Brasil, Daniel Enemuo warga Nigeria, dan Rani Andriani, perempuan asal Cianjur.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 6 Terbaru Tahun 2022 Halaman 4, Globalisasi

BNN juga mencatat, sekitar 50 orang meninggal dunia setiap hari akibat penyalahgunaan narkoba. Tahun ini saja, pemerintah berupaya merehabilitasi sekitar 100.000 pengguna narkoba yang berasal dari berbagai daerah di Tanah Air

Pertanyaan

Setelah Anda membaca berita tersebut, lakukanlah analisis terhadap pelaksanaan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkoba dengan meninjau hal-hal sebagai berikut.

1. Dampak dari eksekusi mati terhadap peredaran narkoba.

Pembahasan: Dampak dari eksekusi mati terhadap pengedar narkoba yakni untuk menanamkan perasaan takut bagi orang lain agar tidak melakukan pelanggaran narkoba yang sama serta memberikan rasa aman bagi setiap orang. 

Hukuman mati harus bisa berjalan sesuai dengan ketetapan hukum, terlebih Indonesia menjadi salah satu negara yang darurat narkoba.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 2 Halaman 213 214 Tugas Ayo Mencoba

2. Efek jera yang ditimbulkan dari pelaksanaan eksekusi mati yang ditandai dengan menurunnya jumlah pengedar dan pengguna narkoba.

Pembahasan: Efek jera yang ditimbulkan dari pelaksanaan eksekusi mati yakni para pemuda dan generasi bangsa bisa menjauhi dan tidak berani untuk menyentuh apalagi menggunakan narkoba.

3. Relevansi (kesesuaian) pelaksanaan hukuman mati dengan penegakan hak asasi manusia.

Pembahasan: Hukuman mati termasuk melanggar HAM, tetapi Indonesia telah terjadi darurat narkoba, maka pelaksanaan hukuman mati tersebut sesuai dengan kondisi sehingga perlu diterapkan.

4. Alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain hukuman mati.

Pembahasan: Alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain hukuman mati yakni hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Soal PTS Matematika Kelas 8 Semester 1 Tahun 2022 Part 4 Full Pembahasan Kunci Jawaban Lengkap

Rumuskanlah analisis Anda tersebut dalam bentuk artikel sepanjang empat sampai enam paragraf. Kemudian, presentasikan di depan kelas.

Itulah pembahasan PKN kelas 12 halaman 39 Tugas Mandiri 2.2 melaksanakan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkoba kurikulum 2013.

Diharapkan pembahasan mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 39 Tugas Mandiri 2.2 melaksanakan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkoba ini dapat membantu adik-adik semua dalam mengerjakan tugas.

Disclaimer:

Artikel ini hanyalah opsi untuk membantu para siswa SMP/MTS belajar.

Artikel atau konten tidak terjamin kebenarannya yang bersifat mutlak, karena tidak menutup kemungkinan ada eksplorasi jawaban lainnya.***

 

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: buku.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler