PKN Kelas 11 Halaman 87, Tugas Mandiri 3.3 Tiga Tujuan Hukum Menurut para Pakar

20 September 2022, 08:45 WIB
Pembahasan soal PKN kelas 11 halaman 87 /Buku paket PKN kelas 11/Buku.kemdikbud.go.id/

RINGTIMES BALI – Berikut pembahasan soal PKN kelas 11 halaman 87.

Adanya pembahasan soal ini diharapkan dapat membantu para siswa kelas 11 yang akan belajar secara mandiri mata pelajaran PKN.

Inilah pembahasan soal PKN kelas 11 halaman 87, sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik dan dipandu oleh alumni Pendidikan PKN UMM, Kunti Nur Afifah, S.Pd.

Tiga Tujuan Hukum Menurut Para Pakar

Baca Juga: Sejarah Indonesia Kelas 11 SMA MA Halaman 50, Merefleksikan Praktik Romusha yang Dilakukan Jepang

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.

Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat.

Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antarmanusia dalam masyarakat.

Tanpa adanya kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal.

Baca Juga: Soal PTS Seni Budaya Kelas 11 Semester 1 Tahun 2022 Dilengkapi Pembahasan, Terbaru

Di bawah ini adalah tujuan hukum menurut para pakar, yaitu sebagai berikut.

1. Tujuan Hukum Menurut Aristoteles

Tujuan hukum menurut Aristoteles adalah semata-mata untuk mencapai keadilan.

Maksudnya adalah memberikan kepada setiap orang atau masyarakat, apa yang menjadi haknya.

Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 118, Menemukan Nilai-nilai Kehidupan dari Sebuah Cerpen

Disebut dengan teori etis karena isi hukumnya semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan yang tidak adil.

2. Tujuan Hukum Menurut Jeremy Bentham

Tujuan hukum menurut Aristoteles adalah memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan terbesar kepada sebanyak-banyaknya warga masyarakat.

3. Tujuan Hukum Menurut Apeldoorn

Baca Juga: PKN Kelas 11 Halaman 41, Tugas Mandiri 2.1 Negara Demokrasi dan Negara Otoriter

Tujuan hukum menurut Apeldoorn adalah untuk mengatur segala pergaulan hidup manusia secara damai.

4. Tujuan Hukum Menurut Van Kan

Menurut Van Kan, tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan tiap manusia agar kepentingan itu tidak terganggu.

Persamaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para ahli adalah semuanya memiliki tujuan untuk mencapai sesuatu kondisi positif di masyarakat.

Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 108, Contoh Cerita yang Berkategori Cerpen

Perbedaannya yaitu yang diungkapkan Aristoteles hanya menghendaki keadilan.

Sementara yang diungkapkan Jeremy Bentham menghendaki adanya kebahagiaan bagi masyarakat.

Van Apeldoorn menghendaki ketertiban dan perdamaian.

Untuk Van Kan, tujuan hukum adalah mementingkan kondisi dimana kepentingan setiap manusia tidak dapat diganggu.

Baca Juga: PKN Kelas 11 Halaman 75, Jelaskan Bahwa Nilai Demokrasi Pancasila Lebih Unggul dari Lainnya

Itulah pembahasan soal PKN kelas 11 halaman 87.

Disclaimer: Artikel tidak menjamin kebenaran yang bersifat mutlak karena tidak menutup kemungkinan ada eksplorasi jawaban lainnya.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Buku Sekolah Elektronik

Tags

Terkini

Terpopuler