RINGTIMES BALI - Halo adik-adik, mari kita belajar bersama dengan menyimak artikel kali ini yang akan melakukan pembahasan PKN kelas 12 SMA halaman 8 materi Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan pembahasan terbaru 2022.
Dengan mempelajari materi Hak dan Kewajiban Warga Negara pada pelajaran PKN kelas 12 SMA halaman 8 Negara yang telah disertakan pembahasan lengkap dengan pembahasan, maka diharapkan akan membantu adik-adik semua.
Berikut pembahasan PKN kelas 12 SMA halaman 8 materi Hak dan Kewajiban Warga Negara lengkap dengan pembahasan terbaru dilansir dari laman Buku Kemdikbud berdasarkan panduan dari Kunti Nur Afifah S.Pd., (alumni Pendidikan PKN - UMM) pada Rabu, 14 September 2022.
Baca Juga: Soal UTS PKN Kelas 4 Semester 1 Kurikulum 2013 Tahun 2022, Lengkap dengan Kunci Jawaban
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Hak Warga Negara: Setiap warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.
Kewajiban Warga Negara:
1) Membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;
2) Mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; serta
3) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
2. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Hak Warga Negara: Setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
Kewajiban Warga Negara:
1) Memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
2) Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya;
3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain; serta
4) Melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.
3. Persatuan Indonesia
Hak Warga Negara: Hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional.
Kewajiban Warga Negara:
1) Menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
Baca Juga: Soal UTS IPA Kelas 7 Semester 1 Tahun 2022 Kurikulum 2013, Lengkap dengan Kunci Jawaban
3) Mencintai tanah air dan bangsa Indonesia;
4) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; serta
5) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Hak Warga Negara: Partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi, seperti mengikuti dalam pemilihan umum.
Kewajiban Warga Negara:
1) Menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
3) Mencintai tanah air dan bangsa Indonesia;
4) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; serta
5) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Baca Juga: Soal UTS PTS Bahasa Inggris Kelas 7 SMP MTs Dilengkapi Pembahasan Lengkap
Hak Warga Negara: Hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat.
Kewajiban Warga Negara:
1) Mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar;
2) Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum; dan
3) Suka bekerja keras.
Demikian pembahasan kunci jawaban PKN kelas 12 SMA halaman 8 materi Hak dan Kewajiban Warga Negara lengkap dengan pembahasan terbaru 2022.
Semoga membantu ya, adik-adik! Selamat belajar, jangan lupa banyak berlatih meskipun sudah dipelajari.
Disclaimer:
Artikel ini dibuat untuk membantu para siswa memahami pembelajaran serta menjawab pertanyaan secara mandiri dirumah.
Artikel ini tidak menjamin kebenaran yang bersifat mutlak, karena tidak menutup kemungkinan ada eksplorasi jawaban lainnya.***