PKN Kelas 10 Halaman 142, Jelaskan Penerapan Konsep Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi, Lengkap 2022

1 September 2022, 10:33 WIB
Ilustrasi PKN kelas 10 halaman 142, jelaskan penerapan konsep Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi, lengkap 2022. /PIXABAY/Domas

RINGTIMES BALI – Berikut ini pembahasan PKN kelas 10 halaman 142, Uji Kompetensi Bab 4, Jelaskan penerapan konsep Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi, lengkap 2022.

Pembahasan PKN kelas 10 halaman 142, Uji Kompetensi Bab 4, Jelaskan penerapan konsep Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi, lengkap 2022 ini, semoga dapat dijadikan alternatif belajar bagi siswa.

Mengacu pada kurikulum 2013 Kemdikbud, inilah pembahasan PKN kelas 10 halaman 142, Uji Kompetensi Bab 4, Jelaskan penerapan konsep Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi, selengkapnya dengan pemateri Kunti Nur Afifah, Alumni Pendidikan PKN di UMM, 1 September 2022.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 110 Semester 1 Tabel 3.1 Tumbuhan yang Akarnya Mengalami Modifikasi 

Uji Kompetensi Bab 4

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.

1.) Pada hakikatnya Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara kesatuan. Jelaskan penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi!

Pembahasan:

Negara kesatuan, yaitu suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, di seluruh Negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah.

Bentuk Negara Kesatuan Dengan Sistem Desentralisasi Pemerintahan daerah dikembangkan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 138, Refleksi, Sikap Positif yang Dapat Dilakukan di Berbagai Lingkungan Kehidupan

2.) Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah? Jelaskan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia!

Pembahasan:

Otonomi daerah, yaitu kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai aspirasi masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penerapan otonomi daerah dalam NKRI adalah adanya pembagian daerah otonom seperti provinsi, kabupaten, kota.

Disclaimer :

Pembahasan soal ini hanyalah sebagai referensi belajar siswa. Kebenaran jawaban tergantung penilaian pengajar. Selamat belajar.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler