PKN Kelas 10 Halaman 58 59, Tabel 2.5 Identifikasi Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama

31 Agustus 2022, 06:15 WIB
Pembahasan soal PKN kelas 10 halaman 58 59 /Buku paket PKN kelas 10/Buku.kemdikbud.go.id/

RINGTIMES BALI – Simak pembahasan soal untuk mata pelajaran PKN kelas 10 halaman 58 59.

Pembahasan soal PKN kelas 10 halaman 58 59 ini akan membahas mengenai ciri-ciri kemerdekaan beragama dan keperceyaan yang terdapat dalam dua peraturan.

Dengan adanya pembahasan soal ini semoga bisa membantu para siswa kelas 10 ketika sedang belajar secara mandiri untuk mata pelajaran PKN.

Inilah pembahasan soal PKN kelas 10 halaman 58 59, sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik dan dipandu oleh alumni Pendidikan PKN UMM, Kunti Nur Afifah, S.Pd.

Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 44, Negara yang Berbatasan Langsung dengan Wilayah Daratan dan Lautan Indonesia

Identifikasi Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan yang Terdapat dalam Dua Peraturan

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur dalam Undang-Undang RI nomer 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau HAM.

Serta dalam Undang-Undang RI nomer 12 tahun 2005 tentang pengesahan kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah identifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan tersebut.

Baca Juga: Pembahasan IPA Kelas 10 Halaman 41 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 2.3 Kebaikan yang Dapat Virus Lakukan

Pembahasan:

1. Setiap Orang Bebas untuk Memeluk Agama

Kebebasan memeluk agama tersebut telah dijamin oleh UUD pasal 28 ayat 1 yang di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memeluk agama.

2. Kebebasan Beribadah

Kebebasan beribadah telah dijamin oleh negara.

Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 37, Pertanyaan tentang Wilayah Negara Republik Indonesia

Ada yang berupa ibadah yang bersifat sendiri dan berkelompok.

3. Tidak Boleh Ada Unsur Paksaan dalam Beribadah

Perihal dilarangnya memaksa seseorang untuk beribadah sudah diatur dalam Undang-Undang pengesahan konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik pasal 18 ayat 2.

Di dalamnya menyebutkan bahwa tiada seorang pun yang dapat dipaksa hingga ia terganggu kebebasannya untuk menganut atau menentukan kepercayaan atau agamanya.

Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 89 90, Persamaan dan Perbedaan antara Humor dan Anekdot

4. Pendidikan Keagamaan Harus Disesuaikan

Undang-Undang nomer 12 tahun 2005 pasal 18 ayat 4 mengatur bahwa pemerintah Indonesia berjanji untuk senantiasa menghormati kemerdekaan orang tua.

Dan apabila diakui, wali hukum yang sah untuk menjamin bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.

5. Setiap Orang Bebas Memilih Agamanya

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 53-54 Kegiatan 1, Memahami Isi Teks Eksposisi Lisan

Di Indonesia setidaknya ada enam agama atau kepercayaan yang diakui keberadaannya.

Keenam agama tersebut antara lain Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu.

Itulah pembahasan soal PKN kelas 10 halaman 58 59.

Disclaimer: Artikel tidak menjamin kebenaran yang bersifat mutlak karena tidak menutup kemungkinan ada eksplorasi jawaban lainnya.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Buku Sekolah Elektronik

Tags

Terkini

Terpopuler