PKN Kelas 10 Halaman 74, Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Alam Negara Indonesia Yang Terkandung Dalam UUD 1945

24 Agustus 2022, 11:23 WIB
Ilustrasi PKN Kelas 10 Halaman 74, Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Alam Negara Indonesia Yang Terkandung Dalam UUD 1945. /PIXABAY/ulleo

RINGTIMES BALI – Berikut ini pembahasan PKN kelas 10 halaman 74 Uji Kompetensi Bab 2: Bagaimana pengelolaan kekayaan alam negara Indonesia terkandung dalam UUD 1945, lengkap 2022.

Pembahasan PKN kelas 10 halaman 74, Uji Kompetensi Bab 2: Bagaimana pengelolaan kekayaan alam negara Indonesia terkandung dalam UUD 1945, lengkap 2022 ini, semoga dapat dijadikan alternatif belajar bagi siswa.

Mengacu pada kurikulum 2013 Kemdikbud, inilah pembahasan PKN kelas 10 halaman 74, Uji Kompetensi Bab 2: Bagaimana pengelolaan kekayaan alam negara Indonesia terkandung dalam UUD 1945, selengkapnya dengan pemateri Kunti Nur Afifah, Alumni Pendidikan PKN di UMM, 24 Agustus 2022.

Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 74 Makna Terkandung dalam Pasal 25 A UUD 1945 Tentang Wilayah Negara Indonesia, Lengkap

Uji Kompetensi Bab 2

3.) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia.

Pembahasan:

Menurut Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa:

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Pembahasan Soal PKN Kelas 10 Halaman 155 Tugas Kelompok 5.1 Sikap dan Perilaku Penyebab Disintegrasi Nasional

4.) Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia. Jelaskan makna kemerdekaan beragama bagi masyarakat Indonesia.

Pembahasan:

Setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya.

Dalam hal ini, tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.

Disclaimer :

Pembahasan soal ini hanyalah sebagai referensi belajar siswa. Kebenaran jawaban tergantung penilaian pengajar. Selamat belajar.***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler