Pembahasan PKN Kelas 12 Halaman 37, Tugas Mandiri 2.1 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum

1 Agustus 2022, 10:10 WIB
Berikut pembahasan PKN kelas 12 halaman 37 Tugas Mandiri 2.1 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum. /PKN kelas 12/buku.kemdikbud/

RINGTIMES BALI – Berikut ini adalah pembahasan PKN kelas 12 halaman 37 Tugas Mandiri 2.1 tentang Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum.

Artikel kali ini akan memaparkan pembahasan soal PKN untuk siswa kelas 12 SMA MA SMK pada halaman 37.

Diharapkan pembahasan ini dapat memudahkan siswa kelas 12 dalam belajar, dan membantu mengerjakan tugas atau soal-soal PKN yang dirasa sulit.

Baca Juga: Latihan Soal Pelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 11 SMA Kurikulum 2013 Semester 2

Dilansir dari buku paket PKN kelas 12 edisi 2018 Kemendikbud, berikut pembahasannya dipandu Kunti Nur Afifah, S.Pd. alumni UMM Pendidikan PKN.

Tugas Mandiri 2.1

Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud apabila tidak mempunyai landasan atau dasar hukum yang kukuh.

Nah, sekarang Anda temukan dari berbagai macam sumber, baik itu berupa buku ataupun internet, mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum. Tuliskan hasil temuan Anda dalam tabel di bawah ini.

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 88 89, Kado Tahun Baru 2014 dari Pertamina

Pembahasan:

1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

3. Pasal 28 ayat (5) UUD 1945: Untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Latihan Soal Seni Budaya Kelas 12 SMA Kurikulum 2013 Semester 2 Lengkap Pembahasan

4. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945: Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945: Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Demikian pembahasan soal PKN kelas 12 halaman 37 Tugas Mandiri 2.1 tentang Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum.

Disclaimer: artikel ini bertujuan untuk membantu siswa belajar. Jawaban bersifat tidak mutlak dan terbuka sehingga dapat dikembangkan kembali oleh siswa dengan bimbingan guru maupun orang tua.***

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: buku.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler