Pembahasan PKN Kelas 10 Halaman 9, Tugas Kelompok 1.1 Nama Lembaga Negara, Dasar Hukum, Tugas dan Wewenang

20 Juli 2022, 09:25 WIB
Berikut pembahasan PKN kelas 10 halaman 9 Tugas Kelompok 1.1 tabel Nama Lembaga, Dasar Hukum, Tugas dan Wewenang. /PKN kelas 10/buku.kemdikbud/

RINGTIMES BALI – Adik-adik berikut ini pembahasan PKN kelas 10 halaman 9 Tugas Kelompok 1.1 tugas dan wewenang setiap lembaga negara yang tercantum dalam tabel.

Artikel kali ini akan memaparkan pembahasan soal PKN untuk adik-adik kelas 10 SMA MA SMK.

Diharapkan pembahasan ini dapat membantu dan memudahkan adik-adik kelas 10 dalam belajar pelajaran PKN, serta mengerjakan soal-soal yang dirasa sulit.

Baca Juga: Pembahasan PKN Kelas 10 Halaman 4, Tugas Mandiri 1.1 Pentingnya Kekuasaan Negara

Dilansir dari buku paket PKN kelas 10 edisi 2017 Kemendikbud, berikut pembahasannya dipandu Kunti Nur Afifah, S.Pd. alumni UMM Pendidikan PKN.

Tugas Kelompok 1.1

Lakukanlah identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap lembaga negara yang tercantum dalam tabel.

Untuk melakukan kegiatan ini, kalian bisa membaca UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang relevan.

Tulislah hasil identifikasi kalian pada tabel di bawah ini.

Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 19 20, Merangkai Gagasan Pokok Menggunakan Kata Penghubung

Pembahasan:

Nama Lembaga Negara:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat

Dasar Hukum: Pasal 3 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945

Tugas dan Wewenang: Mengubah dan menetapkan UUD.

2. Dewan Perwakilan Rakyat

Dasar Hukum: Pasal 20 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945

Tugas dan Wewenang: Memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 17 18 19, Pokok-pokok Penting Teks D’topeng Museum Angkut

3. Dewan Perwakilan Daerah

Dasar Hukum: Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945

Tugas dan Wewenang: Pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu.

4. Presiden

Dasar Hukum: Pasal 4 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945

Tugas dan Wewenang: Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 12 13 14, Gagasan Pokok Isi Teks Laporan Hasil Observasi

5. Mahkamah Agung

Dasar Hukum: Pasal 24A ayat 1 UUD NRI Tahun 1945

Tugas dan Wewenang: Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

6. Mahkamah Konstitusi

Dasar Hukum: Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945

Tugas dan Wewenang: Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang.

Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 17, Teks Hasil Observasi Berjudul D’topeng Museum Angkut

7. Komisi Yudisial

Dasar Hukum: Pasal 24 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945

Tugas dan Wewenang: Mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

8. Badan Pemeriksa Keuangan

Dasar Hukum: Pasal 23E ayat 1 UUD NRI Tahun 1945

Tugas dan Wewenang: Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara secara mandiri dan bebas.

Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 33, Menganalisis Berita 7 Kementerian ini Dapat Rapor Merah dari Jokowi

Demikian pembahasan soal PKN kelas 10 halaman 9 Tugas Kelompok 1.1 tugas dan wewenang setiap lembaga negara yang tercantum dalam tabel.

Disclaimer: artikel ini bertujuan untuk membantu siswa dalam belajar. Jawaban bersifat tidak mutlak dan terbuka sehingga dapat dikembangkan kembali oleh siswa dengan bimbingan guru maupun orang tua.***

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: buku.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler