PKN Kelas 11 Halaman 15-16. Tugas Mandiri 1.3: Tugas dan Fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

19 Juli 2022, 18:30 WIB

 

RINGTIMES BALI – Hallo adik adik semua, kita akan bahas tentang Pembahasan PKN Kelas 11 halaman 15-16. Tugas Mandiri 1.3: Tugas dan Fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Lainnya, lengkap 2022.

Pembahasan PKN Kelas 11 halaman 15-16. Tugas Mandiri 1.3: Tugas & Fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) & Lembaga Lainnya, lengkap 2022.

Mengacu pada kurikulum 2013 Kemdikbud, inilah Pembahasan PKN Kelas 11 halaman 15-16. Tugas Mandiri 1.3: Tugas dan Fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Lainnya, lengkap 2022, selengkapnya dengan pemateri Kunti Nur Afifah, Alumni Pendidikan PKN, UMM, 19 Juli 2022:

Baca Juga: Soal Ulangan Harian Biologi Kelas 10 SMA Materi Keanekaragaman Hayati dan Pembahasannya Terbaru 2022

TUGAS MANDIRI 1.3

Selain komnas HAM diindonesia juga terdapat komnas ham lainnya. Yang berkaitan dengan ham, yaitu KPAI, komisi anti kekerasan terhadap perempuan, dan komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha serta komisi kebenaran dan rekonsiliasi nasional (KKRN).

Nah, tugas kalian adalah mengidentifikasikan dan fungsi dari lembaga tersebut. Tuliskan identifikasi kalian dalam tabel di bawah ini.

Pembahasan:

Komnas Perlindungan Anak Indonesia :

Tugas:

  • Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak
  • Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan

Baca Juga: PKN Kelas 11 Halaman 10-11 Tugas Mandiri 1.3, Faktor Penyebab Pelanggaran HAM, lengkap 2022

  • Membentuk dan memperkuat jaringan kerja sama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah
  • Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak
  • Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak.

Fungsi:

  • Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak.
  • Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak.
  • Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebijakan.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 19, Tugas Mandiri 1.3, Contoh Perilaku Perwujudan Nilai Dasar Pancasila

  • Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak.
  • Menyebarluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia. Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait.
  • Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional.
  • Melakukan perlindungan khusus.

Komnas HAM Perempuan :

Tugas:

  • Mengembangkan kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan ham perempuan di Indonesia.
  • Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan HAM.

Baca Juga: PKN Kelas 11 Halaman 13 Tugas Kelompok 1.2 Kasus Pelanggaran HAM, Penyebab dan Penyelesaiannya, Lengkap 2022

Fungsi:

Pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis gender dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban, pusat pengetahuan tentang HAM, serta pemicu perubahan serta perumusan kebijakan.

Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha :

Tugas:

  • Menyebarluaskan informasi kepada konsumen
  • Memberi nasihat kepada konsumen bekerja sama dengan instansi dibidang konsumsi
  • Mengawasi barang dan jasa bersama dengan pemerintah
  • Melaksanakan hak gugat dan gugatan kelompok.

Baca Juga: Menulis Lambang Bilangan, Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 2 Subtema 1 Halaman 31 Hidup Rukun di Rumah

Fungsi:

  • Kepentingan konsumen
  • Pelaku usaha
  • Pemerintah/birokrasi
  • Kepentingan nasional/kepentingan publik

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN) :

Tugas:

  • Membentuk KKR Provinsi menerbitkan buku putih (visi, misi, program kerja) dan segera mensosialisasikannya
  • Menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM
  • Menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 12, Tabel Unsur-Unsur Kebahasaan dan Penjelasan

Fungsi:

  • Membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
  • Membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat baik secara sosial, horizontal maupun struktural.

Disclaimer :

Pembahasan soal ini hanyalah sebagai referensi belajar siswa. Kebenaran jawaban tergantung penilaian pengajar. Selamat belajar.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler