Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 45-46, Aktivitas 2.5, Pengertian, Tujuan, dan Macam-macam Norma

7 Juli 2022, 15:32 WIB
Berikut kunci jawaban PKN Kelas 7 SMP MTs Halaman 45-46 Aktivitas 2.5 Tabel 2.2 Pengertian, Tujuan, dan Macam-macam Norma, sesuai K13. /Pixabay.com/moinzon

RINGTIMES BALI - Artikel ini menyajikan kunci jawaban PKN kelas 7 SMP MTs, halaman 45-46 Aktivitas 2.5 Tabel 2.2 : Pengertian, tujuan, dan macam-macam norma.

Soal dan kunci jawaban PKN dalam artikel ini, dimaksudkan sebagai bahan referensi dan evaluasi belajar bagi siswa kelas 7 SMP MTs.

Selain itu, kunci jawaban PKN berikut ini, diharapkan dapat membantu proses belajar adik-adik kelas 7 SMP MTs.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 45, Aktivitas 2.4 Peraturan Hukum yang Berbeda dengan Norma Lain

Artikel kunci jawaban ini mengacu pada Buku Teks PKN kelas 7 SMP MTs Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017, yang dilansir dari laman Buku Kemdikbud.

Sajian kunci jawaban dalam artikel ini, dipandu oleh Kunti Nur Afifah S.Pd Alumni Prodi Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Muhammadiyah Malang.

Berikut soal dan kunci jawaban selengkapnya :

Aktivitas 2.5

Setelah kalian mempelajari hakikat norma dari berbagai sumber, tuliskan informasi yang kalian peroleh seperti pengertian, sanksi, dan contoh norma untuk melengkapi tabel berikut.

Kalian dapat menambahkan dengan informasi yang lebih banyak selain yang tertulis di tabel. Diskusikan dengan teman kalian untuk mengisi tabel tersebut.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 43, Aktivitas 2.3 Pelaksanaan Norma di Sekolah dan Masyarakat Sekitar

Lengkapi tabel berikut ini! (tabel terdapat pada halaman 45-46 di buku adik-adik).

Alternatif jawaban :

Tabel 2.2 Hakikat Norma

1. Informasi : Norma

Uraian : Norma adalah kaidah, pedoman, acuan, ketentuan berperilaku dan berinteraksi antar manusia di dalam suatu kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan bersama-sama.

Secara etimologis, kata norma berasal dari Bahasa Belanda, yaitu "Norm" yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman.

Namun, ada juga pendapat yang menyebutkan bahwa istilah norma berasal dari Bahasa Latin "Mos", yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat.

Norma adalah aturan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Bagi individu atau kelompok masyarakat yang melanggar norma-norma yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan kata lain, norma memiliki kekuatan yang bersifat memaksa.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 38, Aktivitas 2.1 Norma Kesusilaan di Lingkungan Sekolah

2. Informasi : Tujuan Norma

Uraian : Tujuan norma yaitu menjadi pedoman, arahan, dasar, dan tata tertib bagi anggota masyarakat agar tercipta masyarakat yang teratur dan tenteram.

Sekaligus untuk mengatur tingkah laku masyarakat serta membedakan mana yang benar dan mana yang salah.

Dengan menaati norma, maka akan tercipta tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, dan damai.

Masyarakat yang taat norma bisa menciptakan kehidupan yang adil.

3. Informasi : Macam Norma

Uraian : Macam-macam norma yakni sebagai berikut :

(1) Norma agama

(2) Norma kesusilaan

(3) Norma kesopanan

(4) Norma hukum

(5) Norma kebiasaan

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 34, Tabel 2.1 Daftar Pertanyaan yang Berkenaan dengan Norma

4. Informasi : Norma Kesusilaan

Uraian : Norma kesusilaan adalah aturan sosial yang mengatur tentang cara manusia berperilaku secara umum yang bersumber dari hati nurani manusia itu sendiri. Kesusilaan artinya sikap atau peraturan hidup.

Maka norma kesusilaan dapat dimaknai sebagai peraturan sosial yang bersumber dari hati nurani yang dapat membentuk akhlak seseorang.

Norma kesusilaan disebut juga norma moral, maka orang yang melanggar akan disebut sebagai orang yang tidak bermoral atau asusila.

Tujuan norma kesusilaan yakni agar setiap individu memiliki nilai-nilai kemanusiaan, sehingga keharmonisan hubungan antar manusia dapat terwujud.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 37, Peristiwa yang Membuktikan Keyakinan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa

Ciri-ciri norma kesusilaan yakni bersumber dari hati nurani, sifatnya lokal dalam suatu masyarakat tertentu dan tidak abadi.

Seseorang yang melanggar norma ini akan mendapatkan sanksi yang bersifat individu, yaitu dikucilkan dari masyarakat, merasa malu, dan penyesalan batin.

Manfaat norma kesusilaan yakni menjadi petunjuk tentang cara bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, dihindari, dan ditentang.

Manfaat lainnya yaitu sebagai alat pengendalian sosial atau kontrol sosial.

5. Informasi : Norma Kesopanan

Uraian : Peran dan fungsi norma kesopanan yakni sebagai aturan, pedoman, dan tata cara berperilaku suatu kelompok masyarakat.

Sebagai pedoman dalam memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar, untuk menciptakan suatu kelompok yang selaras sehingga rasa nyaman dan tentram dapat tercapai.

Membatasi seseorang dalam berperilaku di luar batas kesopanan pada umumnya, mengatur tingkah laku manusia agar senantiasa berada dalam batas-batas kesopanan, dan untuk mempertahankan budaya luhur masyarakat.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 11, Negara-negara yang Berada di Daerah Amerika

Menjaga hubungan saling menghormati, menghargai, dan respek terhadap sesama manusia, dan sebagai panduan tindakan sosial yang sejalan dengan sistem sosial.

Ciri-ciri norma kesopanan yaitu berasal dari pergaulan, bersifat lokal atau kedaerahan, tidak berlaku di tempat lain, pelanggar akan diberi sanksi berupa celaan, kritikan, bahkan dapat dikucilkan oleh masyarakat setempat.

Sumber norma kesopanan yakni timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri, untuk mengatur pergaulannya.

Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatuhan, dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.

6. Informasi : Norma Agama

Uraian : Norma agama adalah suatu bentuk aturan yang berdasarkan atas ajaran suatu agama.

Norma ini biasanya dapat memperkuat norma hukum, bila kebiasaan masyarakat sudah berdasarkan pada kebudayaan yang berakar dari moral agamanya.

Ada beberapa contoh norma agama berdasarkan agama yang terdapat di Indonesia yaitu agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindhu, Budha, dan Konghuchu.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 7, Negara-negara di Wilayah Asia

Sumber norma agama, yakni berasal dari Tuhan, sehingga keberadaan norma ini sangat kuat dan dapat mempengaruhi seseorang dalam bertingkah laku.

Bagi setiap orang yang memiliki agama atau beragama, maka penciptanya yakni Tuhan adalah sesuatu yang harus didahulukan melebihi apapun juga.

Ciri-ciri norma agama yakni bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa, bersifat universal atau abadi.

Jika dilaksanakan mendapat pahala tetapi jika dilanggar maka akan mendapat dosa, bersifat luas dan berlaku bagi seluruh umat manusia.

Tujuan norma agama adalah untuk menyempurnakan manusia dan membuat manusia menjadi seseorang yang lebih baik dan dapat menjauhi hal-hal yang buruk.

Fungsi norma agama yakni sebagai panduan hidup manusia yang bersifat ilahiyah, menyediakan batasan-batasan perilaku yang manusiawi menurut perspektif yang bersifat ketuhanan.

Sebagai panduan hidup yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, dan hubungan antara manusia dengan Tuhannya.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 42 Benda Padat Bab 2 Wujud Zat dan Perubahannya Kurikulum Merdeka 2022

7. Informasi : Norma Hukum

Uraian : Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat kelengkapannya.

Pemberlakuannya dipaksa oleh alat-alat kekuasaan negara seperti polisi, jaksa, dan hakim.

Norma hukum dapat diartikan segala macam aturan hidup yang diciptakan oleh negara atau lembaga negara yang berwenang.

Unsur-unsur norma hukum yakni aturan yang berhubungan dengan tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia, diciptakan oleh badan-badan resmi negara yang berwenang.

Peraturan yang sifatnya memaksa, jika ada yang melanggar akan dikenai sanksi yang tegas dan memaksa.

Tujuan norma hukum yakni sebagai berikut: 

(1) Menegakkan keadilan

(2) Menciptakan masyarakat yang taat dan tertib hukum

(3) Menciptakan keteraturan sosial

(4) Mencegah orang-orang yang akan melakukan perbuatan yang merugikan orang lain

(5) Menyediakan kontrol tata perilaku seseorang secara tertulis

(6) Mencegah kriminalitas

(7) Memberi sanksi bagi pelanggar hukum

Baca Juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 43 Benda Cair Bab 2 Wujud Zat dan Perubahannya Kurikulum Merdeka 2022

Disclaimer : Kunci jawaban dalam artikel ini bersifat terbuka, artinya siswa kelas 7 SMP MTs dapat mengeksplorasi atau mengembangkan jawaban.

Terkait kebenaran jawaban, tergantung penilaian dari bapak atau ibu guru pengampu mata pelajaran PKN di kelas masing-masing.***

Editor: Rian Ade Maulana

Sumber: buku.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler