Cara Daftar Online Bintara Polri Tahun 2022 Klik penerimaan.polri.go.id, Simak Syarat Lengkapnya

2 April 2022, 17:00 WIB
Simak Cara Mendaftar Online Bintara Polri Tahun 2022 Klik penerimaan.polri.go.id, Simak Syarat Lengkapnya /dok.Penerimaan.polri.go.id/

RINGTIMES BALI - Berikut Cara mendaftar Online Penerimaan Bintara Polri Tahun 2022, Klik penerimaan.polri.go.id, Simak Syarat Lengkapnya di artikel.

Kepolisian Republik Indonesia telah membuka pendaftaran Bintara Polri Gelombang II terhitung sejak 31 Maret dan akan berakhir di 11 April 2022.

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi bintara dengan pangkat Brigadir Poisi Dua (Bripda).

Baca Juga: Beberapa Berkas Harus Disiapkan sebelum Daftar Polri 2022

Untuk mendaftar teman-teman bisa melakukan pendaftaran secara online. 

Dan berikut cara mendaftar Bintara Kepolisian RI, simak syarat lengkapnya sebagaimana dilansir ringtimesbali.com dari laman website Polri.go.id. Sabtu 2 April 2022 :

a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id

b. pendaftar memilih jenis seleksi Terpadu Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)

c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.

d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.

e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan.

f. pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.

g. batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Baca Juga: Penerimaan Calon Bintara TNI AL Tahun 2022 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Kegiatan Resminya

Tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat :

a. verifikasi dilaksanakan secara offline.

b. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB.

c. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.

d. pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator.

e. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi.

2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir.

3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir.

4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.

5) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;

6) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar.

7) surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

8) surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

9) surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

10) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi.

11) surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

12) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

13) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

Baca Juga: Daftar Online Bintara TNI AL di rekrutmen-tni.mil.id Sebelum 12 Januari 2022, Lengkapi Syarat Berikut

14) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

15) surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

16) surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

f. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera.

g. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 7 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.

h. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda, Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah.

i. melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, Kanwil
Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan).

j. pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022.

k. proses penerimaan mempedomani protokol kesehatan covid-19.

Baca Juga: Penerimaan Bintara Polri 2022 Sudah Dibuka, Ayo Persiapkan Diri

l. untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, semua peserta yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen Covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis kedua pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

m. apabila terdapat Casis yang akan melaksanakan Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 pada saat berangkat ke tempat pendidikan dengan hasil rapid test Antigen/PCR positif maka akan dilakukan isolasi mandiri sampai dinyatakan negatif Covid-19 kemudian mengikuti pendidikan sesuai protokol kesehatan.

Itulah Tata cara pendaftarannya semoga bermanfaat dan semoga sukses.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: penerimaan.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler