PKN Kelas 11 Halaman 117, Uji Kompetensi Bab 3 Part 1, Kemukakan Tiga Pengertian Hukum dari Para Ahli Hukum!

13 Maret 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi. pembahasan soal PKN kelas 11 Halaman 117, Uji Kompetensi Bab 3, Kemukakan Tiga Pengertian Hukum dari Para Ahli Hukum /Pexels / Lilartsy.

RINGTIMES BALI – Hallo adik adik semua, kita akan bahas tentang pembahasan soal PKN kelas 11 Halaman 117, Uji Kompetensi Bab 3, Kemukakan Tiga Pengertian Hukum dari Para Ahli Hukum!, Lengkap 2022.

Pembahasan soal PKN kelas 11 Halaman 117, Uji Kompetensi Bab 3, Kemukakan Tiga Pengertian Hukum dari Para Ahli Hukum!, Lengkap 2022.

Mengacu pada Kurikulum 2013, kemdikbud inilah pembahasan PKN kelas 11 Halaman 117, Uji Kompetensi Bab 3, Kemukakan Tiga Pengertian Hukum dari Para Ahli Hukum!, Lengkap 2022, selengkapnya dengan pemateri Kunti Nur Afifah, S.Pd., Pendidikan PKN, UMM,, dikutip Sabtu 13 Maret 2022 :

Baca Juga: Soal UTS PTS PAI Kelas 4 SD MI Semester 2 Kurikulum 2013 dengan Kunci Jawaban Lengkap Terbaru 2022

Uji Kompetensi Bab 3

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat!

1.) Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!

Pembahasan:

Pengertian Hukum Menurut Immanuel Kant

 Hukum adalah segala syarat dari seseorang yang memiliki keinginan kebebasan sehingga harus menyesuaikan dirinya sendiri terhadap kehendak bebas orang lainnya serta wajib mentaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

Pengertian Hukum Menurut Austin

Hukum adalah suatu peraturan yang di sengaja di buat berguna sebagai pedoman kepada makhluk yang berakal atas makhluk berakal yang memiliki kuasa di atasnya.

Baca Juga: Soal Ujian Sekolah Matematika Peminatan Kelas 12 Beserta Kunci Jawaban Materi Trigonometri, Terbaru 2022

Pengertian Hukum Menurut Borst

Hukum adalah segala peraturan yang di tunjukan perbuatan manusia di kehidupan dalam bermasyarakat, yang mana ketika pelaksanaannya dapat dipaksakan bertujuan agar mendapatkan keadilan.

Persamaan: di antara ketiganya adalah, hukum adalah peraturan yang diperuntukkan bagi manusia.

Perbedaan:

  • Immanuel Kant =>> manusia harus menyesuaikan diri sendiri dengan hukum yang berlaku
  • Borst =>> hukum bisa dipaksakan
  • Austin =>> hukum merupakan pedoman manusia berakal

Baca Juga: Soal Ujian Sekolah IPS Kelas 6 dan Pembahasan Terbaru 2022 Kurikulum 2013 Kisi-kisi Lengkap Part 1

2.) Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!

Pembahasan:

Tata hukum adalah susunan hukum yang terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa sehingga memudahkan seseorang untuk menemukannya untuk menyelesaikan suatu peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat.

Jadi, ada semacam pengelompokan hukum-hukum yang sejenis. Tata hukum yang terdapat pada waktu dan tempat tertentu disebut sebagai hukum positif atau biasa kita sebut dengan ius constitutum.

Sementara, tata hukum yang berlaku di masa yang akan datang atau diharapkan berlaku di masa yang akan datang disebut ius constituandum.

Baca Juga: 20 Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 7 Semester 2 Tahun 2022 dan Pembahasan, PG dan Esai Lengkap

3.) Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!

Pembahasan:

Klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum :

1). Berdasarkan sumbernya

Hukum undang-undang =>> hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Hukum kebiasaan =>> hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.

Hukum traktat =>> hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara.

Hukum yurisprudensi =>> hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Baca Juga: Soal Ujian Sekolah IPA Kelas 6 dan Pembahasan Terbaru 2022 Kurikulum 2013 Kisi-kisi Lengkap Part 1

2). Berdasarkan bentuknya

- Hukum tertulis

1.) Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM dan sebagainya.

2.) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dll..

 - Hukum tidak tertulis =>> hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.

Baca Juga: Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 9 Semester 2 Lengkap Pembahasan, Prediksi dan Kisi-kisi Terbaru

3). Berdasarkan tempat berlakunya

Hukum nasional =>> hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.

Hukum internasional =>> hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku universal.

Hukum asing =>> hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.

Hukum gereja =>> kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

4). Berdasarkan  waktu berlakunya

A.) Ius Constitutum ( hukum positif ):  hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

B.) Ius Constituendum ( hukum negatif / prospektif ): hukum yang diharapkan berlaku pada     waktu  yang akan datang.

C.) Hukum asasi ( hukum alam ): hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan  untuk segala bangsa di dunia.

Baca Juga: Pembahasan Soal Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 207 208 Teks Resensi Teknik Bermain Gitar

5). Berdasarkan cara mempertahankannya

Hukum Material =>> hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan di bolehkan untuk dilakukan. Misalnya , Hukum Pidana, hukum perdata, hukum dagang, dll.

Hukum formal =>> hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya , Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan , Tata Usaha Negara , Hukum Acara, dll.                 

6). Berdasarkan sifatnya

Hukum yang memaksa =>> hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya , jika melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.

Hukum yang mengatur =>> hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Baca Juga: Soal Ujian Sekolah IPA Kelas 6 dan Pembahasan Terbaru 2022 Kurikulum 2013 Kisi-kisi Lengkap Part 1

7). Berdasarkan wujudnya

Hukum Objektif =>> hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan  pengertian , hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu .

Hukum Subjektif =>> hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif   sering juga disebut hak .

8). Berdasarkan isinya

Hukum privat =>> hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan .

Hukum publik =>> hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan ( warga negara ).

Disclaimer :

Pembahasan soal ini hanyalah sebagai referensi belajar siswa. Kebenaran jawaban tergantung penilaian pengajar. Selamat belajar.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Tags

Terkini

Terpopuler