Pembahasan Soal PKN Kelas 10 Halaman 142, Uji Kompetensi Bab 4 Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia

4 Maret 2022, 16:00 WIB
Pembahasan Soal PKN Kelas 10 Halaman 142, Uji Kompetensi Bab 4 Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia /Buku Kemendikbud PKN kelas 10 SMA/MA

RINGTIMES BALI - Berikut merupakan pembahasan soal PKN Uji Kompetensi bab 4 tentang penerapan otonomi daerah di Indonesia halaman 142 yang mengacu pada buku elektronik PKN kelas 10 SMA/MA.

Dalam pembahasan soal PKN kelas 10 SMA/MA ini akan membahas soal uji kompetensi bab 4 tentang penerapan otonomi daerah di Indonesia halaman 142.

Soal dan pembahasan PKN kelas 10 SMA/MA, soal uji kompetensi bab 4 tentang penerapan otonomi daerah di Indonesia berikut ini dapat dijadikan sebagai referensi belajar dan evaluasi belajar siswa.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 119 Aktivitas 5.1 Dinamika Gotong Royong Terbaru 2022

Mengacu pada Buku Elektronik PKN kelas 10 SMA/MA Edisi Revisi 2017 yang disusun oleh Nuryadi, S.Pd dkk, simak pembahasan soal PKN tentang penerapan otonomi daerah yang menurut Alumni Pendidikan PKN UMM, Kunti Nur Afifah, S.Pd kepada Ringtimes Bali pada 4 Maret 2022 berikut ini:

Uji Kompetensi Bab 4

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.

1. Pada hakikatnya Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara kesatuan. Jelaskan penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi!

Jawaban: Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di seluruh negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Bentuk negara kesatuan dengan sistem desentralisasi berarti pemerintahan daerah dikembangkan berdasarkan asas otonomi dan tugas perbantuan.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 110, 111, 112 Sistem Ekskresi Manusia PG Semester 2 Lengkap Terbaru 2022

2. Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah? Jelaskan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia!

Jawaban: Otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai aspirasi masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penerapan otonomi daerah dalam NKRI adalah adanya pembagian daerah otonom seperti provinsi, kabupaten, dan kota.

3. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia!

Jawaban: Pemerintah daerah berperan dalam memanfaatkan hak otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengembangkan sendiri daerahnya.

Baca Juga: Pembahasan Soal Bahasa Indonesia Kelas 10, Halaman 137 Majas Hikayat Bayan Budiman dan Tukang Pijit Keliling

4. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia!

Jawaban: Hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah hubungan yang menyangkut kedudukan keduanya dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Dalam hal ini, pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional sedangkan pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing.

Hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik (good government), yang artinya dengan pembagian kinerja tersebut dapat diusahakan pemaksimalan hasil.

Baca Juga: Pembahasan Soal Bahasa Indonesia Kelas 10, Halaman 137 Majas Hikayat Bayan Budiman dan Tukang Pijit Keliling

5. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.

Jawaban: Terdapat 4 bentuk hubungan struktural pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah, yaitu:

a. Sentralisasi adalah cara yang paling sering digunakan, di mana pemerintah memiliki hak penuh dalam pengaturan dan juga pengelolaan terhadap sumber daya alam yang berada di suatu negara dan juga pengelolaan terhadap sumber daya manusia yang ada di negara tersebut. Akibatnya, dapat menyebabkan pembangunan yang tidak merata di beberapa daerah sehingga menyebabkan kesenjangan sosial.

b. Desentralisasi adalah sebuah otonomi daerah yang memiliki manfaat paling baik karena dapat menjadikan hubungan baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan di suatu daerah.

c. Dekonsentrasi artinya pemerintah pusat melakukan sebuah delegasi pada kewenangan dan juga kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat tersebut kepada pemerintah daerah. Pada pendelegasian yang kemudian diberikan hanyalah sebatas pada administrasi saja.

d. Tugas perbantuan yaitu tugas oemerintah daerah hanya membantu pemerintah pusat dalam rangka menjalankan pembangunan negara.

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 245 Tugas Bab 8 Terbaru 2022, Unsur-unsur Drama

Demikian pembahasan soal PKN kelas 10 SMA/MA soal uji kompetensi bab 4 tentang penerapan otonomi daerah di Indonesia halaman 142. Semoga bermanfaat bagi pembelajaran siswa.

Disclaimer: Pembahasan soal ini bersifat terbuka, tidak bersifat mengikat, sehingga tidak ada jaminan mutlak mengenai kebenaran jawaban. Adik-adik dapat melakukan eksplorasi sendiri dengan bantuan pengajar.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Tags

Terkini

Terpopuler