Soal PPKN Kelas 8 Halaman 73, Uji Kompetensi Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-Undangan

5 November 2021, 06:30 WIB
Soal PPKN Kelas 8 Halaman 73, Uji Kompetensi Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-Undangan /unsplash/@aaron burden/

RINGTIMES BALI - Inilah pembahasan Soal PPKN Kelas 8 Halaman 73, Uji Kompetensi Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-Undangan. Simak di artikel selengkapnya.

Di artikel ini akan dibahas kunci jawaban soal materi PPKN Kelas 8 pada Bab 3 tentang Memaknai Peraturan Perundang-Undangan.

Pembahasan materi soal PPKN Kelas 8 ini, diharapkan dapat membantu siswa dalam mengerjakan soal Uji Kompetensi yang sesungguhnya.

Baca Juga: Uji Kompetensi Bab 3 PPKN Kelas 7 Halaman 81, Perumusan dan Pengesahan UUD Negara RI Tahun 1945

Nah, adik-adik mari kita buka Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 edisi 2017 kelas VIII SMP MTs di halaman 73 dan kerjakan tugas yang diberikan.

Dan berikut pembahasan soalnya yang dilansir dari modul PPKN, BSE Kemdikbud :

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan benar!

1. Mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum?

jawaban : Karena setiap manusia mempunyai keinginan. Kadang kala keinginan itu berbeda-beda. Apabila tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan keinginan keinginan tersebut maka yang terjadi adalah benturan-benturan. Supaya kehidupan dapat berjalan dengan aman dan tertib maka diperlukan adanya peraturan hidup. Peraturan hidup itu disebut dengan norma.

2. Bagaimana sebuah hukum dapat menciptakan ketertiban dan keadilan?
Beri kan contohnya!

jawaban : Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. misalnya tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan rumah tangga, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan sebagainya.

Melalui tata tertib sekolah maka semua siswa maupun warga sekolah lainnya dapat menjalankan aktivitasnya dengan nyaman dan pebuh tanggung jawab.

Peraturan rumah tangga dapat menciptakan saling menghormati dan menyayangi diantara anggota keluarga. Peraturan daerah dapat menciptakan kemakmuran dan keteraturan bagi daerah tersebut dalam mengelola
masyarakatnya.

Baca Juga: Soal PPKn Kelas 8 Halaman 76, 79, 93, Bab 4 Semangat Kebangkitan Nasional Tahun 1908, Dilengkapi Jawaban 

Peraturan pemerintah maupun Undang-undang mampu memberikanpetunjuk pelaksanaan maupun teknis di masyarakat tentang arah tujuan pembangunan negara sehingga tercipta keadilan bagi seluruh masyarakat

3. Bagaimana sebuah peraturan negara dibuat dan cara menyebarluaskannya
pada masyarakat?

jawaban : Sebuah peraturan Perundang-undangan dibuat harus mencerminkan asas:

a. Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.

b. Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

c. Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d. Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

Baca Juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 51, Pembukaan UUD 1945

e. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

f. Bhinneka Tunggal ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundang undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

g. Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

i. Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.

Baca Juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 8 SMP Aktivitas 2.1 Tabel 2.2 Bagan Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi

Adapun cara menyebarluaskannya dapat melalui penyuluhan, propaganda di media massa, dialog interaktif antara pemerintah dan masyarakat, dan lain sebagainya.

4. Jika kalian adalah pembuat peraturan, bagaimanakah caranya agar masyarakat mau mematuhi aturan yang telah dibuat?

jawaban : Peraturan tersebut harus memenuhi asas-asas dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditegaskan dalam Pasal 5 dan penjelasannya agar bisa dipatuhi oleh masyarakat, yaitu:

a. Kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, adalah setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang.

c. Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

d. Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundangundangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara ilosois, sosiologis, maupun yuridis.

Baca Juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 8 Bab 1, Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila

e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benarbenar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

f. Kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

g. Keterbukaan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundangundangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/ penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas luasnya untuk mem-berikan masukan dalam pembentukan

5. Gambarkan dua buah situasi, dimana yang pertama masyarakatnya mematuhi hukum sedangkan yang lainnya tidak mematuhi hukum, berikan opini kalian dengan memberi alasan siatuasi mana yang akan dipilih.

Jawaban : Pada situasi dimana masyarakat patuh pada hukum, maka yang akan terjadi adalah ... contohnya pada masyarakat yang ...

Pada situasi dimana masyarakat tidak patuh pada hukum, maka yang akan terjadi adalah ... contohnya jika ...

Dari situasi tersebut saya memilih untuk situasi ... karena ...

Catatan : isi sesuai opini kalian ya.

Nah, itulah pembahasan soal PPKN Kelas 8 Halaman 73, Uji Kompetensi Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-Undangan.

Semoga dapat bermanfaat.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: buku.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler