Tugas Pokok dan Wewenang MPR Menurut UUD RI 1945, Pembahasan Soal PPKN SMP

21 Oktober 2021, 11:25 WIB
Tugas Pokok dan Wewenang MPR Menurut UUD RI 1945 /Unsplash/Jazmin Quaynor

RINGTIMES BALI – Halo teman pelajar, kali ini kita akan bahas latihan soal PPKN kelas 9 SMP.

Khususnya tentang pembahasan latihan soal mengenai tugas pokok dan wewenang MPR menurut UUD RI 1945m

Sebagaimana dilansir dari Buku Elektronik PPKN kelas 9 Semester 1 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018 pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 6 SD Tema 4 Subtema 3 Pembelajaran 6 Halaman 130, 131, 132

Apa Saja Tugas Pokok dan Wewenang MPR Menurut UUD RI 1945?

Pembahasan:

Tugas dan Wewenang MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih melalui pemilihan umum dan diatur oleh Undang-Undang. 

MPR mempunyai tugas dan wewenang, di antaranya:

1) Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.

2) Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 6 Halaman 1, 2, Pengaruh Globalisasi Bagi Kehidupan

3) Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.

4) Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama masa jabatannya.

5) Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 3 Subtema 2 Halaman 101, 103, 106, 107

6) Memilih presiden dan wakil presiden.

7) Menetapkan peraturan tata tertib MPR.

Demikian pembahasan tentang tugas pokok dan wewenang MPR menurut UUD RI 1945.*** 

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler