Waduh! Ace Hardware Digugat Pailit, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini

- 27 Oktober 2020, 19:09 WIB
Waduh! Ace Hardware Digugat Pailit, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini
Waduh! Ace Hardware Digugat Pailit, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini /Acehardware.co.id

RINGTIMES BALI - Pada awal Oktober 2020, publik dihebohkan dengan gugatan pailit terhadap perusahaan ritel Ace Hardware.

Perusahaan ritel tersandung kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kemudian digugat pailit ke PN Niaga Jakarta Pusat.

Ace Hardware adalah perusahaan ritel yang menjual aneka perkakas dan perabot rumah tangga asal Amerika Serikat.

Baca Juga: Dua Perusahaan Chairul Tanjung Digugat Pailit, Ada Apa?

Ace Hardware membangun jaringan bisnis di Indonesia melalui gerai-gerai yang jumlahnya saat ini mencapai 206 gerai dan tersebar di beberapa wilayah Tanah Air.

Di samping fakta menjamurnya gerai Ace Hardware di Indonesia, berikut adalah sejumlah fakta mengenai kasus gugatan pailit yang dialami oleh emiten ritel bersandi ACES ini, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman WARTA EKONOMI.

1. Gagal Bayar Jasa, Ace Hardware Digugat Pailit

Selasa, 6 Oktober 2020 lalu, Wibowo and Partners mengajukan gugatan pailit terhadap Ace Hardware ke PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Produk-Produk Prancis Ini Terancam Diboikot Dunia Muslim, Apa Saja?

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x