Cek Fakta, BPKB Masuk Syarat Pencairan BSU Guru Honorer Kemenag, Cek Kebenarannya di Sini

- 16 Desember 2020, 16:25 WIB
BPKB Masuk Syarat Pencairan BSU Guru Honorer Kemenag, Cek Fakta di Sini.
BPKB Masuk Syarat Pencairan BSU Guru Honorer Kemenag, Cek Fakta di Sini. /Indonesia.go.id

RINGTIMES BALI - Cek Fakta, beredar informasi jika Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masuk jadi syarat pencairan Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT guru honorer dari Kemenag. Benarkah, cek faktanya di sini.

Hal ini sebagaimana unggahan pengguna Facebook Yaqidh Syareh yang mengunggah sebuah foto pada Senin 14 Desember 2020 yang berisi daftar beberapa berkas yang menjadi syarat pencairan BLT dari Kementerian Agama.

Dalam foto tersebut, disebutkan bahwa salah satu persyaratan yang harus dibawa adalah BPKB atau sertifikat tanah. Berikut narasinya :

Baca Juga: Cek Fakta, 6 Ormas Ini Resmi Dibubarkan Pemerintah

NARASI:

“Monggo Silahkan Datang Segera, Jangan Sampai Terlambat ! Ingat, Jangan Lupa Ikuti Protokol Kesehatan…”

NARASI DALAM GAMBAR:
“Selamat,
Ajuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Anda untuk Periode 2020/2021 Semester 1 telah disetujui.
Untuk proses pencairan, silahkan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.
Persyaran yang harus dibawa:
1.KTP/Tanda pengenal lain;
2.NPWP (jika sudah memiliki);
3.Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020;
4.SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai; dan
5.BPKB atau Sertifikat Tanah.”

Baca Juga: Cek Fakta, Menhan Prabowo Subianto Mundur dari Jabatannya

Setelah di cek faktanya, ternyata informasi tersebut adalah hoax atau disinformasi. Dikutip ringtimesbali.com dari dari laman Turn Back Hoax dengan judul [SALAH] BPKB Masuk Syarat Pencairan BSU Kementerian Agama, Rabu 16 Desember 2020 menyebutkan jika info tersebut palsu alias hoax.

Pihak Kementerian Agama melalui akun Twitter resminya, Kemenag_RI, serta akun Facebook resminya, Ditjen Pendis Kementerian Agama RI, telah menegaskan bahwa BPKB tidak masuk ke dalam syarat pencairan bantuan dari pihaknya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, M Zain, menyatakan bahwa berkas yang menjadi syarat pencairan BLT guru honorer dari Kementerian Agama adalah:

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x