Cek Fakta, Urus SIM dan SKCK Harus Ada Sertifikat Vaksin

7 Juli 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi. urus SIM dan SKCK harus memiliki sertifikat vaksin cek fakta di sini / Humas Polres Kebumen

RINGTIMES BALI - Beredar di media sosial facebook (FB) soal informasi mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) harus memiliki sertifikat vaksin, benarkah informasi tersebut? Cek faktanya di sini.

Informasi adanya pengurusan SIM dan SKCK yang membutuhkan sertifikat vaksinasi Covid-19 diunggah oleh akun Dewi Purnama yang mengatakan bahwa per tanggal 1 Juli 2021 untuk mengurus dua hal tersebut membutuhkan sertifikat vaksin.

Dan berikut narasi lengkapnya:

Baca Juga: Cek Fakta, Seruan Siaga Satu dari MUI Soal Rencana Rapid Tes Covid-19 Bagi Ulama Kyai

“Mulai 1 Juli urus SIM dan SKCK harus ada sertifikat vaksin nah disini kita menyediakan jasa cetak kartu vaksin:

- Harga murmer

- Kualitas premium

- Hasil seperti kartu KTP

- Free Sarung Kartu/plastik KTP

Hasil dari kartu vaksin kita seperti kartu KTP ya!! Bukan print kertas laminating,"!!.

Baca Juga: Cek Fakta, Ramuan Daun Kelor Bisa Sembuhkan Covid-19

Berdasarkan penelurusan tim verifikasi fakta Nadine Salsabila Naura Marhaeni dari Universitas Diponegoro mengatakan, hal itu adalah tidak benar dan masuk berita dengan kategori misleading content atau konten yang menyesatkan

Melalui keterangan pers di situs resmi Korlantas Polri, Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Komisaris Besar Djati Utomo memastikan hal tersebut merupakan berita yang tidak benar.

Diterangkannya, kebijakan untuk mengurus SIM sudah vaksinasi Covid-19 pernah dibuat di Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan Polres Indragiri Hilir, Riau.

Karena vaksinasi Covid-19 belum menyasar ke seluruh lapisan masyarakat maka kebijakan itu dicabut.

Baca Juga: Cek Fakta, Kemendikbud Kembali Beri Bantuan Pulsa Rp250 Ribu dan Kuota 125 GB

Sehingga dapat disimpulkan bahwa narasi tersebut tidak sesuai fakta dan masuk berita kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

Karena itu pastikan jika Anda menerima dari media sosial harus memeriksanya kembali dan melakukan cek dan ricek agar tidak tertipu. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Covid-19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler