Bisnis Rumahan Wajib Memiliki Izin P-IRT, Berikut Syarat-syarat untuk Mengurusnya!

- 25 Oktober 2020, 19:11 WIB
Bisnis Rumahan Wajib Memiliki Izin P-IRT*/
Bisnis Rumahan Wajib Memiliki Izin P-IRT*/ /pixabay/stux

Oleh karena itu, dengan memiliki SPP-IRT maka anda dapat mengedarkan produk bisnis rumahan dengan jalur distribusi yang lebih luas.

Baca Juga: Ide Usaha yang Tepat untuk Para Pensiunan, Bisa Dipersiapkan dari Sekarang

Khususnya jika anda ingin menitipkan produk tersebut di toko-toko modern seperti minimarket atau supermarket yang sudah terkenal dan memiliki konsumen tetap dalam jumlah yang besar.

SPP-IRT hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha yang masih berskala rumah tangga, dan menghasilkan produk yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

Baca Juga: Ade Londok Tak Minta Maaf, Sempat 'Diwarning' Ridwan Kamil, Pasca Viral Hujat Bapak Bonceng Anaknya

Secara umum, pengusaha pangan yang menghasilkan produk susu atau olahan susu, produk yang menggunakan alkohol, menggunakan bahan tambahan pangan untuk memperpanjang masa kadaluarsa, produk yang dikemas dalam bentuk kaleng, produk pangan khusus dengan klaim tertentu (seperti klaim sebagai makanan pendamping ASI, makanan bayi, makanan untuk program diet tertentu, makanan untuk lansia, dan lain sebagainya) tidak dapat mengajukan SPP-IRT sebagai izin edarnya.

Maka dari itu, sertifikasi yang harus dilakukan yaitu berupa Sertifikat Pendaftaran Pangan Olahan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM MD). Dalam mengurus izin P-IRT berikut adalah syarat-syaratnya.

Baca Juga: Cek Segera, Bansos PKH Tahap 4 Bulan Oktober 2020 Bank BRI,BNI,dll Cair Hari Ini

Syarat mengurus izin P-IRT

  1. Formulir permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT)
  2. Fotokopi Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan
  3. Fotokopi KTP
  4. Denah lokasi usaha
  5. Surat keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas

Baca Juga: Gagal dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta padahal Terdaftar di eformbri.co.id, Ikuti Ini Agar tak Senasib

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x