Bisnis Rumahan Wajib Memiliki Izin P-IRT, Berikut Syarat-syarat untuk Mengurusnya!

- 25 Oktober 2020, 19:11 WIB
Bisnis Rumahan Wajib Memiliki Izin P-IRT*/
Bisnis Rumahan Wajib Memiliki Izin P-IRT*/ /pixabay/stux

RINGTIMES BALI – Bisnis rumahan adalah salah satu peluang usaha yang dapat dijadikan sebagai pekerjaan sampingan, maupun sebagai pekerjaan tetap.

Meskipun hanya sekedar bisnis rumahan, anda tetap wajib untuk mengurus izin P-IRT ke dinas terkait setempat. Hal ini bertujuan agar bisnis anda mendapatkan legalitas secara sah.

Pandemi yang terjadi saat ini mengakibatkan banyak orang harus kehilangan pekerjaannya. Untuk menghidupi keluarganya, semua orang berlomba-lomba untuk memutar otak agar tetap memiliki penghasilan.

Baca Juga: 8 Peluang Usaha yang Cocok untuk Generasi Milenial, Kamu Pilih yang Mana?

Bisnis rumahan merupakan pilihan umum yang sering dijadikan sebagai sumber penghasilan oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia. Selain memiliki flexibilitas dalam pengerjaannya, bisnis rumahan juga dianggap sebagai pekerjaan yang cocok bagi ibu rumah tangga.

Banyak masyarakat yang menganggap sepele tentang perizinan bisnis rumahan ini. Hal ini dirasa karena melewati proses yang sulit, serta memakan waktu yang lama untuk mendapatkan izin tersebut.

Dilansir ringtimesbali.com dari UKM Indonesia, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga.

Baca Juga: PSBB Jakarta Resmi Diperpanjang, Tetap Terapkan 3M

Tentunya izin ini hanya akan dikeluarkan untuk bisnis rumahan yang telah memenuhi persyaratan, serta standar keamanan dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Dengan kata lain, SPP-IRT memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan, dimana setelah memiliki SPP-IRT produk tersebut dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan, baik dengan cara dititipkan atau dijual langsung ke masyarakat luas.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x