Subsidi Bunga KUR UMKM di 2021 hanya Segini, Simak Penjelasannya

- 14 Januari 2021, 09:30 WIB
Subsidi Bunga KUR UMKM di 2021 hanya Segini, Simak Penjelasannya.
Subsidi Bunga KUR UMKM di 2021 hanya Segini, Simak Penjelasannya. /Sepasi/Hilman Mulya Nugraha

RINGTIMES BALI - Di tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan memperpanjang tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) UMKM sebesar 3 persen selama 6 bulan ke depan.

Informasi yang diperoleh dari laman instagram resmi @kemenkopukm, Kamis 14 Januari plafon penyaluran KUR 2021 bertambah menjadi Rp253 triliun.

Penyaluran ini akan terus dipacu untuk mendorong dan mengembangkan UMKM dalam rangka membantu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Baca Juga: Tahun 2021 Kredit UMKM Diperkirakan Tinggi, Subsidi Bunga KUR Diperpanjang

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KemenkopUKM (@kemenkopukm)

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, peningkatan KUR 2021 dilatarbelakangi antusiasme para pelaku Usaha mikro yang tinggi, serta penyaluran kredit usaha rakyat yang baik dan non performing loan (NPL) yang rendah sepanjang tahun 2020.

"Semoga upaya ini bisa mengakslerasi bangkit serta berkembangnya UMKM di Indonesia dan memperkuat perekomian nasional di tahun 2021," ungkap Teten.

Dan berikut jenis KUR yang disiapkan oleh Kemenkop:

- Supermikro sampai dengan Rp10 juta

- Mikro Rp10 juta - Rp50 juta

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x