Denda Pelanggar Prokes, Giri Prasta: Badung Utamakan Edukasi

- 11 September 2020, 14:26 WIB
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. /Roby/Tim Ringtimes Bali

Bupati asal Desa Pelaga, Petang ini menegaskan edukasi disiplin prokes bukan menghapus sanksi administrasi. Sanksi akan diberlakukan apabila tahapan pembinaan tidak diindahkan.

Baca Juga: Emas Punya Pengaruh Besar pada Pencapaian OSL di Pegadaian Selama Covid-19

Para pelanggar akan dikenakan tindakan pidana ringan berupa denda jika orang yang sama melakukan pelanggaran yang sama sebanyak tiga kali.

"Kalaupun nanti ke depan memang pelanggar itu satu orang, katakanlah tiga kali melakukan pelanggaran mungkin kita akan lakukan tindakan tipiring," tegasnya.

Sidak penggunaan masker sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca Juga: Berpolitik Praktis dengan alasan Nyeleneh, Dua ASN Diperiksa Bawaslu

Dalam Pergub tersebut ditetapkan juga sanksi berupa denda sebesar Rp. 100.000 bagi para pelanggar protokol kesehatan.***(Roby)

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x