Dituding Tidak Netral Gara-Gara Informasi Ipat Kurang Bukti Pajak Tahunan Tersebar

- 8 September 2020, 18:26 WIB
Unggahan akuf FB Gung Kress yang meminta klarifikasi KPU terkait tersebarnya informasi Ipat kekurangan bukti pajak tahunan.
Unggahan akuf FB Gung Kress yang meminta klarifikasi KPU terkait tersebarnya informasi Ipat kekurangan bukti pajak tahunan. /I Dewa Putu Darmada /Tim Ringtimes Bali

"Disamping itu, informasi tentang calon dan Pilkada juga diumumkan secara terbuka di Web KPU Jembrana. Itulah transparansi dari KPU agar masyarakat juga tau perkembangannya," tegas Tangkas, Senin 7 September 2020.

Baca Juga: Desa Adat Guwang Kelola Pura Beji Pancoran Solas sebagai Destinasi Wisata Spiritual

Lanjut Tangkas, live Streeming dan informasi di Web KPU Jembrana juga ada Bawaslu yang selalu melekat. Tujuannya keterbukaan informasi publik terkait KPU, pelaksanaan Pilkada dan informasi terkait calon.

"Ada informasi tentang calon yang wajib kami rahasiakan, yakni terkait NIK dan transkrip nilai. Kalau hanya kekurangan berkas, termasuk soal pajak tahunan, tidak perlu dirahasiakan dan masyarakat boleh mengetahuinya," ujar Tangkas.

Tangkas juga membenarkan hingga saat ini berkas pencalonan Patriana Khrisna (Ipat) masih kurang, yakni tentang bukti pajak tahunan tahun 2015 hingga tahun 2018. Sedangkan bukti pajak tahunan tahun 2019 sudah ada.

Baca Juga: Nekat Curi Moge Dijual Lewat Medsos, Dibeli Kapolres Jembrana Pelaku Dibekuk Tim Kurawa

"Tapi itu masih bisa dilengkapi dimasa perbaikan. Tapi tadi kami sudah dapat informasi dari yang bersangkutan bahwa kekurangannya sudah ada, tinggal diserahkan ke KPU saja," tutup Tangkas.***

Halaman:

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x