Maraknya Citizen Journalism, Ini Tanggapan Ketua SMSI Bali

- 30 Agustus 2020, 16:06 WIB
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja di Acara Orientasi Anggota dan Karya Latihan Wartawan (KLW) PWI Bali 2020
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja di Acara Orientasi Anggota dan Karya Latihan Wartawan (KLW) PWI Bali 2020 /Riri/tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI – Menjamur nya Citizen Journalism membuat Ketua Serikat Media Siber Indonesaia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja alias Edo angkat bicara.

Ia menjelaskan, munculnya fenomena Citizen Journalism merupakan hal yang bagus.

Karena saat ini masyarakat sudah semakin dimudahkan dengan kecanggihan teknologi, sehingga berita yang ada di internet bisa diterima dengan cepat.

Walaupun harus diingat bahwa isi dari berita tersebut belum tentu tepat.
Hal ini disampaikannya usai memberikan materi pada acara Orientasi Anggota dan Karya Latihan Wartawan (KLW) Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Bali Tahun 2020.

Baca Juga: Wakapolres Badung Bagikan Sembako Door To Door

“Citizen Journalism bukanlah seorang jurnalis yang murni karena berita yang ditulis di media sosial tidak menyertakan narasumber, tidak melalui verifikasi, bahkan tidak mengandung kaidah-kaidah jurnalistik,” ucapnya di Gedung Granadha PWI Bali, Lumintang, Denpasar pada hari Jumat, 28 Agustus 2020.

Edo yang ditemui usai membawakan materi Pedoman Penulisan Media Siber dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPMS dan PPRA) pada acara Orientasi dan Karya Latihan Wartawan (KLW) PWI Bali 2020, mengatakan, terdapat perbedaan antara media sosial dengan media pers.

Berita yang ada di media pers mengandung kaidah-kaidah jurnalistik, medianya pun harus berbadan hukum. Para jurnalis dari media pers juga harus mengikuti tahapan pelatihan, taat pada Kode Etik Jurnalistik dan terdaftar di dalam Dewan Pers.

Sedangkan media sosial fungsinya adalah untuk bersosialisasi antara satu sama lain yang dilakukan secara online agar memungkinkan manusia bisa saling berinteraksi tanpa batasan ruang dan waktu.

Baca Juga: Menghargai Cinta Lewat Lagu Mewali, Trio Kirani

Citizen Journalism yang kini hadir di media sosial seringkali membuat berita yang tidak mengandung kaidah-kaidah jurnalistik dan subjektif dalam pelaporan.

Inilah yang membedakan Citizen Journalism dengan jurnalis profesional.

Mantan dosen Ilmu Komunikasi Undiknas ini juga mengingatkan kepada Citizen Journalism untuk berhati-hati mengupload berita ke media sosial.

Karena pertanggungjawaban hukumnya selalu menggunakan Undang-Undang ITE.
Berbeda dengan pertanggungjawaban hukum untuk para jurnalis media mainstream yang tercantum dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.

Baca Juga: Terungkap, Tiga Oknum TNI Serang Polsek Ciracas, Sanksi Hukum Menanti

“Jurnalis profesional masih ada pertanggungjawaban hukum dan dilindungi oleh dewan pers. Sedangkan resiko dan dampak yang diterima Citizen Journalism jika dia posting berita di media sosial sudah pasti berat karena dia yang akan bertanggungjawab atas tindakannya sendiri,” ungkapnya.

Ia berharap semua lembaga bisa diberdayakan untuk melakukan literasi media kepada masyarakat bagaimana cara bermedia sosial yang benar dan bagaimana cara membuat berita yang baik bagi media online.

“Jika masyarakat ingin mencari berita yang terverifikasi, carilah berita dari media mainstream,” tutup Edo.***(Riri)

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x