Gubernur Terbitkan Pergub Denda 100 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

- 27 Agustus 2020, 08:18 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan Pergub pengenaan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan
Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan Pergub pengenaan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan /emanuel oja/tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI - Gubernur Bali, Wayan Koster sangat konsisten berupaya meredam laju pandemi covid-19 di Provinsi Bali. Hal itu ditunjukkan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur No:46 Th 2020.

Peraturan tersebut mengatur tentang tatanan kehidupan era baru yang dasar hukumnya antara lain: Instruksi Presiden Nomor 6 Th 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dlm Pencegahan dan Pengendalian Cobid-19.

Tujuan Pergub ini, diantaranya, meningkatkan partisipasi aktif Krama Bali dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sering Minum Kopi, Wajib Tau Perjalanan Kopi di Indonesia

Caranya adalah dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan, untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru Covid-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan.

Dikatakan, penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dilaksanakan pada 15 (lima belas) sektor kegiatan.

Diantaranya, pelayanan publik; transportasi; adat dan agama; seni dan budaya; perdagangan. olahraga; dan pariwisata.

Baca Juga: Desa Dangin Puri Kelod Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Sementara pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengaturan, meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum meliputi orang perorangan, kelompok, atau badan usaha yg melakukan usaha dan/atau kegiatan utk jangka waktu tertentu.

Pemangku kepentingan wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya Protokol Kesehatan pada berbagai sektor kegiatan, antara lain:

Bagi perorangan, menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yg tdk diketahui status kesehatannya.

Baca Juga: Salurkan BST, Sekda Badung Harapkan Bantuan Tepat Sasaran

Bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum, patut melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19.

Melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan
beraktivitas di lingkungan melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 (satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

Melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan dengan kegiatan; Menyediakan dan/atau memasang media informasi himbauan protokol kesehatan; dan menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.

Baca Juga: Chelsea Sudah Selesaikan Penandatanganan Bek Leicester City, Ben Chilwell

Kewajiban pada perorangan dikecualikan saat berpidato, makan, melafalkan doa (mapuja), atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker, dgn tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter.

Kewajiban juga dikecualikan bagi petugas medis atau aparat lain yang sedang melaksanakan tugas.

Menyinggung soal sanksi , ada yang bersifat Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga: Sejarah Peristiwa Hari Ini 27 Agustus, Salah Satunya Serangan Ke Batavia

Sanksi administratif bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antar Kab./kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemprov, berupa:

Penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemprov. dan/atau membayar denda administratif sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) bagi yang menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum: membayar denda administratif  Rp. 1.000.000.

Baca Juga: Peristiwa Hari ini 27 Agustus Tergelincirnya Pesawat Sriwijaya Air Hingga Serangan di Batavia

Selain sanksi, Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan dilakukan oleh Perangkat Daerah bersinergi dgn Pemkab./Kota melalui sosialisasi, patroli dan/atau operasi penertiban. ***(BIL)

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x