Langgar Protokol Kesehatan, Warga Denpasar Bakal Didenda Rp. 50.000-Rp.100.000

- 14 Agustus 2020, 22:07 WIB
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai. /emanuel oja/tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI– Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar kini tengah merancang sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan selama berlangsung wabah virus Corona atau Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/8/2020), mengatakan bahwa sanksi itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020.

“Rencana ini sesuai Inpres semua daerah kan seperti itu. Dasar Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus,” kata pria asal Klungkung ini.

Baca Juga: Jerinx SID Ajukan Penangguhan Penahanan, Dijamin Istri dan Ayah Kandung

Selanjutnya Dewa Rai menyebut warga akan dikenakan denda Rp50 ribu hingga Rp100 ribu jika tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak pakai masker, tidak jaga jarak dan berkerumun.

“Paling rendah Rp50 ribu dan paling tinggi Rp100 ribu untuk pelanggaran protokol kesehatan. Salah satunya tidak pakai masker, tidak jaga jarak, ada kerumunan membuat satu acara. Banyak diatur itu pasal-pasalnya,” kata dia.

Selain sanksi denda, mereka yang melanggar juga akan dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan atau fasilitas umum.

Baca Juga: Lagi, Bupati Suwirta Temukan Penerima BLT Salah Sasaran

“Ada sanksi sosial juga tergantung pemeriksaan. Tergantung, apakah denda atau sanksi kerja sosial itu bentuknya membersihkan lingkungan atau tempat fasilitas umum,” ujarnya.

Sementara untuk petugas di lapangan yang akan melakukan penegakan aturan adalah Satpol PP Kota Denpasar.

“Iya Satpol PP penegaknya, sama dengan tipiring. Nanti teknisnya akan diatur apakah melalui sidang tipiring atau ada opsi lain, demikian Dewa Rai. ***(BIL)

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x