Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Rp91 Juta Lebih

- 14 Agustus 2020, 12:58 WIB
Ilustrasi rokok./*pexels
Ilustrasi rokok./*pexels /

RINGTIMES BALI – Guna mewujudkan komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal sebesar 3% di tahun 2020, Bea Cukai secara kontinyu melakukan penindakan rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya di berbagai daerah, yang disebut sebagai “Operasi Gempur”.

Kali ini, Bea Cukai Bali Nusra turut menambah daftar panjang penindakan di bidang cukai sebagai bagian dari semangat untuk menggempur rokok ilegal.

Selama pelaksanaan Operasi Gempur yang berlangsung dari tanggal 6 Juli hingga awal Agustus 2020), Bea Cukai Bali-Nusra bersama-sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di bawahnya, yang meliputi BC Denpasar, BC Mataram, BC Sumbawa, BC Kupang, BC Maumere, dan BC Atambua, melakukan penindakan khususnya di daerah yang disinyalir menjadi tempat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

Baca Juga: Wali Kota Pacu Semangat Penanganan Covid-19 di Denpasar

Diantaranya adalah wilayah Kabupaten Tabanan, Badung, Singaraja untuk wilayah Provinsi Bali, dan Belu, Sumba Barat, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa Besar, dan Manggarai Timur untuk wilayah Nusa Tenggara.

“Pada Operasi Gempur kali ini, kami berhasil melakukan penindakan terhadap 202.268 batang rokok, 88.188 gram tembakau iris, dan 10 botol liquid vape dengan berbagai merek dan ukuran, yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai. Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 231.342.740, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 91.590.034,” ungkap Sulaiman, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan, selaku juru bicara Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT.

Ia menambahkan bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran ketentuan cukai adalah barang kena cukai (dalam hal ini rokok) yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya, serta dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Lima Unit Ruko di Jalan Mataram Kuta Hangus Terbakar

Dalam rangka mencapai target rokok ilegal sebesar 3% pada tahun 2020, selain melakukan upaya represif melalui Operasi Gempur, Bea Cukai di wilayah Bali - Nusra juga melakukan upaya persuasif, berupa pemberian edukasi terkait ketentuan cukai dan sosialisasi mengenai barang kena cukai ilegal, kepada masyarakat umum dan para pelaku usaha.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x