Dukung Pergub 97, KPU Bali Batasi Penggunaan Baliho di Pilkada 2020

- 13 Agustus 2020, 19:51 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster (kanan) menyimak penjelasan Ketua KPU Bali, Agung Lidartawan (kiri).
Gubernur Bali, Wayan Koster (kanan) menyimak penjelasan Ketua KPU Bali, Agung Lidartawan (kiri). /

RINGTIMES BALI - Gubernur Bali, Wayan Koster mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali tidak menggunakan baliho pada Pilkada 2020. Hal itu dikatakan sebagai bentuk dukungan pelaksanaan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik.

Gubernur Koster menyampaikan hal itu ketika menerima audiensi Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Kamis (13/8).

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, hasil sosialisasi banyak masyarakat lebih setuju materi kampanye berupa tayangan di media internet ketimbang baliho.

Baca Juga: Bertemu Wagub Cok Ace, Youtuber ‘Tina Bule’ Bantu Promosikan Bali

Namun, Gubernur Koster mengingatkan masih ada keterbatasan akses internet di sejumlah desa yang perlu diperhatikan. Jangan sampai pengurangan pemakaian baliho malah membuat masyarakat tidak mendapat sosialisasi maksimal tentang pelaksanaan Pilkada serentak di Bali tahun 2020.

“Sebagai daerah wisata, bagus kampanye tanpa baliho sehingga tidak semrawut. Tapi untuk di desa yang akses (internet,red)-nya sulit, mungkin perlu diberikan pengecualian atau dicarikan solusi lain,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali itu mengingatkan.

Sehubungan dengan masih dalam kondisi Covid-19, Gubernur Koster juga tak lupa mengingatkan agar pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. “Harus pakai masker,” kata Gubernur, menandaskan.

Baca Juga: Obati Kecemasan Akibat Covid-19, Ini kata Ketua PWI Bali

Pada kesempatan tersebut, Lidartawan melaporkan bahwa KPU Provinsi Bali telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2020. “Seluruh Parpol ikut turun ke lapangan, Bawaslu juga, sehingga ini menjadi data terbaik yang bisa kita pakai bersama,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.

Lidartawan mengatakan, KPU sudah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan pelaksanaan Pilkada 2020. Misalnya dalam tahapan kampanye hanya diperbolehkan di dalam ruangan dengan diisi maksimal 40 persen dari kapasitas ruangan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x